SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Februari 2023)–Klinik Pratama K3 Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa Disnakertrans Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi beroperasi.
Dimulainya operasional klinik yang dilengkapi laboratorium tersebut ditandai dengan Acara Syukuran yang digelar, Senin (13/2/2023). Selain Kepala Balai, hadir para penggagas, Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan Sumbawa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa, dan perwakilan perusahaan sebagai mitra.
Klinik yang berlokasi di Jalan Kebayan Sumbawa Besar ini, dihajatkan untuk melayani Medical Check Up (MCU) tenaga kerja. Namun dapat juga dimanfaatkan untuk melayani MCU masyarakat umum. Klinik tersebut dilengkapi dengan laboratorium dengan alat kesehatan yang terbilang lengkap dan canggih.
Di antaranya Alat Kimia Klinik (Dpchem) yang berfungsi melakukan analisa terhadap sampel darah atau juga disebut kimia darah. Alat Hematologi (Abacus 380) fungsinya memeriksa darah lengkap. Alat Imunoserologi (HBs-Ag Elisa) berfungsi sebagai salah satu cara untuk mendeteksi penyakit hepatitis.
Sentrifuge yang fungsinya memisahkan pelet dengan substansi dari sampel cair, seperti cairan immiscible. Kemudian Alat Radiologi yang berfungsi melakukan pemeriksaan rontgen konvensional. Perangkat CR System (Trimax) fungsinya mengolah hasil foto dan mobile X-ray kemudian dicetak.
Audiometri, fungsinya menguji ketajaman pendengaran dan ambang pendengaran. Berikutnya Spirometri berfungsi mengukur aliran udara yang masuk dan keluar dari paru-paru dan dicatat dalam grafik. Serta
Elektrokardiogram yang berfungsi merekam aktivitas jantung. Klinik ini juga memiliki beberapa ruangan pemeriksaan, salah satunya Ruang Radiologi.
Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa Disnakertrans Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Edy Sofyan Gole S.Sos, mengatakan Klinik Pratama K3 ini mulai dibangun pada 30 Oktober 2021 lalu.
Untuk operasionalnya, pihaknya membutuhkan waktu setahun lebih menyempurnakan peralatan klinik. Sebab pengadaan peralatan itu tidak menggunakan anggaran APBD Provinsi, mengingat terbatas dan saat itu Pemprov dilanda bencana gempa yang disusul pandemic Covid. “Alat ini kami peroleh berkat kerja keras dan bantuan para mitra,” kata Edi Gole—sapaan akrabnya.
Keberadaan Klinik Pratama K3 di Pulau Sumbawa ini lanjut Edi, semata-mata untuk menegakkan aturan sebagaimana amanat UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam aturan ini, pengurus (perusahaan) diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur. Direktur ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan undang-undang tersebut.
Demikian juga untuk pemeriksaan kesehatan (MCU), semua tenaga kerja harus dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Per 10/Men/1976 dan syarat syarat lain yang dibenarkan oleh Dirjen pembinaan hubungan perburuhan dan perlindungan tenaga kerja (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja).
“Aturan ini secara tegas dan jelas, bahwa untuk MCU tenaga kerja, harus pada fasilitas kesehatan dan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Untuk di Pulau Sumbawa saat ini hanya di Klinik Pratama K3 Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa. Meski rumah sakit memiliki dokter spesialis dan punya kapasitas, namun belum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan MCU tenaga kerja karena belum punya sertifikat Hiperkes sebagaimana amanat dari UU tersebut. Demikian dengan rumah sakit jika tidak ditunjuk Menteri Tenaga Kerja sebagaimana UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maka tidak bisa memberikan pelayanan MCU terhadap tenaga kerja,” terang Edi Gole.
Dalam mendukung pelayanan MCU, Klinik Pratama K3 Sumbawa memiliki seorang dokter bersertifikasi Hiperkes yakni ilmu kesehatan dan keselamatan kerja yang mengurusi problematic kesehatan dan keselamatan pekerja secara menyeluruh. Selain itu juga memiliki 3 perawat, 3 analis, 3 tenaga admin, dan petugas radiologi.
Ia berharap dengan keberadaan klinik ini semakin mendekatkan pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja. Dan sebaliknya menjadi kewajiban dari setiap perusahaan untuk melakukan medical check up terhadap karyawannya minimal sekali dalam setahun di klinik yang dibenarkan UU. (SR)







