Oknum Kades Sekongkang Bawah Diduga Kuasai Tanah Nyonya Lusi di Nanga Menga Secara Melawan Hukum

oleh -1157 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (24 Februari 2023)–Tanah milik Nyonya Lusi selaku ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya (Almarhum Toe) di Nanga Menga, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) seluas 4,3 hektar, sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Beberapa kali Nyonya Lusi mengajukan permohonan untuk dilakukan pengukuran lahan itu, selalu mendapat penolakan dari Kades setempat. Bahkan terkadang kades memberikan syarat yang terkesan tidak masuk akal untuk dipenuhi Nyonya Lusi selaku pemohon. Ternyata ada udang di balik batu.

Hal ini berhasil diungkap Sahran SH MH—Kuasa Hukum Nyonya Lusi yang selama beberapa hari berada di Sekongkang dan Maluk untuk pengecekan obyek dan melakukan pengumpulan informasi dari sejumlah pihak terkait.

Kepada samawarea.com di Maluk KSB, Kamis (23/2/2023), Sahran SH MH menuturkan, berawal dari keinginan Nyonya Lusi untuk melakukan pengukuran terhadap lahan tersebut. Namun Kades Sekongkang Bawah menolak lantaran upaya Nyonya Lusi dianggap tidak memenuhi syarat.

Kades memberikan sekitar 18 item syarat yang harus dipenuhi Nyonya Lusi agar lahan tersebut bisa dilakukan pengukuran. Salah satu dari belasan syarat itu adalah meminta foto copy surat pencabutan kuasa dari salah satu ahli waris Almarhum Toe terhadap Nyonya Lusi. Menurut Sahnan, itu bukan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dilakukan pengukuran tanah.

Kades dinilai terlalu mencampuri internal pewaris dan ahli waris. “Itu persyaratan yang aneh dan mengada-ada, ini seolah-olah Kades menghalangi Nyonya Lusi untuk melakukan pengukuran,” duga Sahran.

Ketika berbicara surat kuasa, lanjut Sahran, secara hukum yang memberikan kuasa tidak boleh sewenang-wenang untuk mencabut kuasa kepada yang telah diberikan kuasa tanpa dia harus menyampaikan pernyataan pencabutannya kepada yang diberikan kuasa.

Untuk diketahui tegas Sahran, pengukuran yang dilakukan kliennya atas tanahnya itu hanya untuk mengetahui luas dan batas tanah tersebut. Pihaknya sempat mendatangi Kades di kantornya untuk menanyakan secara tegas alasan penolakan pengukuran lahan milik Nyonya Lusi di Nanga Menga seluas 4,3 hektar.

Ternyata barulah terungkap, bahwa di dalam tanah 4,3 hektar ada 1 hektar diduga dikuasai dan dimiliki oknum Kades. Kades mengaku mendapatkan tanah itu dari jual beli dengan Ibu Yuni.

Ketika Sahran mendesaknya agar memperlihatkan bukti jual beli, Kades kembali meralat pengakuannya jika tanah itu tidak dibeli tapi ditukar guling dengan Ibu Yuni.

Tak berhenti sampai situ, Sahran langsung mengkonfrontirnya dengan Ibu Yuni. Kepada pihaknya, Ibu Yuni membantah pernah tukar guling dengan Kades. Bahkan Ibu Yuni menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah melihat tanah yang dikatakan tukar guling itu. Ibu Yuni hanya mengaku berurusan dengan Najib sebagai anak buahnya.

“Kami bisa simpulkan upaya kades yang terkesan menghalangi upaya Nyonya Lusi mengukur tanahnya sendiri karena ada tanah 1 hektar di dalam tanah itu yang diklaim sebagai milik kades. Inilah masalah sebenarnya. Hanya cara menghalangi Nyonya Lusi, kades mematok persyaratan yang terkesan dibuat-buat,” imbuhnya.

Seharusnya ungkap Sahran, Kades Sekongkang Bawah dapat menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat dan harus bekerja untuk masyarakat yang mencari keadilan. Kades juga harus menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada.

“Tidak boleh tebang pilih dengan alasan yang dibuat-buat yang bukan menjadi kewenangan absolut dari kades,” tukasnya.
Pihaknya berencana akan mengadukan permasalahan ini kepada Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga dapat diproses secara pidana. Jika nantinya ada itikad baik dari Kades, itu akan menjadi pertimbangan lain dari pihaknya.

Sementara Nyonya Lusi menambahkan, bahwa lahan seluas 4,3 hektar di Nanga Menga milik Almarhum Toe ini sebelumnya dibeli oleh Yansen Berri. Dalam transaksi tersebut Berri hanya mendepositkan uangnya Rp 500 juta dari harga tanah tersebut yang disepakati keduanya Rp 2,7 miliar.

Deposit ini untuk menunjukkan keseriusan Berry kepada almarhum terhadap pembelian tanah itu. Berry berjanji akan melunasi pembayaran tanah tersebut 13 Desember 2018 lalu sebagaimana perjanjian keduanya pada 13 November 2018.

Dengan tidak dilunasinya pembayaran tanah yang masih tersisa Rp 2,2 miliar sampai saat ini, Nyonya Lusy menilai Berry telah melakukan wanprestasi, atau ingkar terhadap perjanjian yang sudah disepakati. Dengan tidak terjadinya jual beli ini, harusnya Berry tidak lagi menguasai lahan itu seperti yang terlihat sampai saat ini.

Berry saat itu mengaku belum melunasi pembelian lahan tersebut sesuai kesepakatan karena ada klaim dari Anas Alwi. Anas mengaku lahan 4,3 hektar tersebut adalah miliknya yang dibeli dari salah satu ahli waris pemilik asal tanah.

Namun belakangan ini Anas Alwi telah membuat surat pernyataan bahwa lahan 4,3 hektar itu bukan miliknya, melainkan milik Almarhum Toe. Anas Alwi mengaku bahwa lahan miliknya, sebenarnya berada di luar lahan Almarhum Toe.

“Dengan adanya surat pernyataan dari Anas Alwi, maka jelaslah tanah itu milik kami. Dan tidak ada alasan lagi bagi siapapun yang tidak berhak menguasai lahan itu. Apalagi menghalang-halangi kami untuk melakukan pengukuran,” tegas Nyonya Lusi.

Bagaimana dengan Berry ?, Nyonya Lusi mengaku sudah melakukan komunikasi. Berry mempersilahkan pihaknya untuk melakukan pengukuran guna memastikan batas dan luas lahan tersebut.

“Masalah dengan Anas Alwi dan Berry sudah selesai, tiba-tiba muncul lagi Kades yang mengklaim ada tanahnya di dalam lahan milik kami. Ini luar biasa,” tukas Nyonya Lusi seraya mendesak Satgas Mafia Tanah untuk memproses masalah ini.

Secara terpisah, Kades Sekongkang Bawah, Sudirman S.IP yang dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (25/2/2023), enggan memberikan tanggapan. “Apa yang harus saya tanggapi. Saya banyak pekerjaan, kalau harus tanggapi berita berita seperti ini,” tegasnya. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *