Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Sumbawa Siaga Pengawasan dan Luncurkan Posko Pengaduan

oleh -540 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Februari 2023)—Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar 14 Februari 2024, tinggal setahun lagi. Menyonsong satu tahun menuju Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa menggelar Siaga Pengawasan, sekaligus meluncurkan Posko Pengaduan Data Pemilih, serta Deklarasi Kampanye Damai, di halaman Kantor Bawaslu Sumbawa, Selasa (14/2/2023) pagi.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbawa bersama anggota Forkopimda lainnya, Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbawa, Ketua dan anggota KPU Sumbawa, Ketua PWI Sumbawa, Pimpinan Partai Politik, dan Panwascam.

Ketua Bawaslu Sumbawa, Syamsi Hidayat, S.IP., mengatakan bahwa Siaga Pengawasan Setahun Menuju Pemilu 2024 ditandai dengan pemukulan gong merupakan simbol dari kesiapan pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan agar pemilu berjalan secara demokratis, berintegritas, jujur dan adil.

Publik harus mengatahui bahwa Bawaslu sesuai dalam aturan yang berlaku, wajib sifatnya melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu yang sudah dijadwalkan oleh KPU. “Seluruh elemen masyarakat harus mengetahui kerja ami, walaupun di setiap tahapan sudah jelas,” tandasnya.

Dalam pengawasan, ungkap Syamsi, pihaknya langsung ke lapangan. Bawaslu telah membentuk pengawas hingga ke tingkat desa, sekaligus memerintahkan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan yang sedang berlangsung.

Seperti saat ini tengah dilakukan tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD, dan coklit data pemilih. “Kami berupaya untuk tidak hanya menerima laporan, kita usahakan langsung turun ke lapangan,” ujarnya.

Terkait Peluncuran Posko Pengaduan Data Pemilih, Syamsi menjelaskan, bahwa fungsinya untuk menerima laporan jika ada wajib pilih yang datanya terlewatkan dalam pendataan, sehingga tidak masuk dalam daftar pemilih. Masyarakat bisa malaporkannya ke Bawaslu Sumbawa atau panitia pengawas di tingkat desa.

“Kami akan rekomendasikan bahwa masyarakat tersebut layak untuk Coklit. Pengaduan bisa dilakukan di kabupaten, bisa di kecamatan dan bisa juga di desa,” pungkasnya. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *