SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Februari 2023)–Keberadaan Klinik Pratama K3 beserta laboratoriumnya di Kabupaten Sumbawa merupakan berkah bagi daerah, sekaligus meretas kesenjangan antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Sebab sebelumnya, Klinik dan laboratorium serupa yang melayani medical check up (MCU) para tenaga kerja di semua perusahaan yang beroperasi di wilayah NTB, telah dibangun dan beroperasi di Pulau Lombok.
Namun demikian, keberadaan Klinik Pratama K3 Pulau Sumbawa ini masih saja dipersoalkan sekelompok orang. Mereka menuding keberadaan Klinik Pratama K3 tidak mengantongi izin.
Terhadap hal itu, Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa Disnakertrans Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Edy Sofyan Gole S.Sos, pada acara syukuran beroperasi Klinik Pratama K3, Senin (13/2), membantahnya sekaligus memberikan klarifikasi.
Dijelaskan Edy Gole–sapaan akrabnya, pembangunan Klinik Pratama K3 Pulau Sumbawa di Kabupaten Sumbawa berdasarkan usulannya dan disetujui Gubernur yang langsung memerintahkan Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi) untuk mendirikan Laboratorium dimaksud di kantor BPK K3 Pulau Sumbawa.
Selanjutnya diterbitkanlah Persetujuan Teknis oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Nomor: 560/620/05-NAKERTRANS/VIII/2021, tanggal 18 Agustus 2021 menindaklanjuti usulannya.
Setelah konsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa ternyata kewenangan untuk penerbitan Ijin Laboratorium merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, sedangkan mendirikan Klinik adalah kewenangan Kabupaten/Kota.
Pihaknya bertolak ke Mataram melaporkan hal itu kepada Kadisnakertrans NTB yang kemudian memintanya berkoordinasi ke Dinas Kesehatan Provinsi NTB. Hasil koordinasi ini, Tim Dinkes NTB turun melihat langsung Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa.
Setelah itu Tim yang didampingi Dinkes Kabupaten Sumbawa membuat Berita Acara Kunjungan (Visitasi) berisi saran dan rekomendasi dari Dikes Provinsi NTB mengacu kepada Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko sektor Kesehatan bahwa Klinik tingkat Pratama dapat melaksanakan pelayanan medis dasar (Laboratorium) yang dapat diselenggarakan oleh Badan Hukum Publik untuk klinik pemerintah.
Dikarenakan Klinik, maka perijinan lebih gampang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sumbawa. Menindaklanjuti Berita Acara tersebut Dikes Sumbawa dengan Nomor : Nomor 441/1281/DIKES/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dan Surat Pernyataan dari DLH Kabupaten Sumbawa tanggal 12 Oktober 2021 membuat rekomendasi pada DPMPTSP Kabupaten Sumbawa. Pada 22 Oktober 2021 Ijin Penyelenggaraan Klinik Pratama diterbitkan oleh Kepala DPMTSP Sumbawa dengan Nomor : 1288/DPMPTSP/X/2021.
Karena Perizinannya sudah terbit, maka 30 Oktober 2021 Gubernur NTB beserta rombongan (Kadis Nakertrans, Kepala Bappenda, Sekretaris Bappenda Provinsi dan pejabat lainnya), meresmikan beroperasinya Klinik K3 ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Sehubungan adanya surat atau disposisi Kadis Nakertrans Provinsi NTB, tertanggal 11 Oktober 2022 bahwa BPK K3 Pulau Sumbawa tidak boleh mengelola Klinik karena yang direkomendasikan adalah Laboratorium, menurut Edy Gole, sudah diklarifikasi kepada Kadis Nakertrans Provinsi NTB.
Sesuai maksud Berita Acara, Kadisnakertrans NTB meminta merubah nama Klinik tersebut menjadi Laboratorium dan Klinik Layanan K3, dengan tetap mengupayakan Perizinan Laboratorium. Kadis juga meminta ada penjelasan langsung berupa surat dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB bahwa tidak dibutuhkan lagi izin laboratorium. karena sudah memiliki Izin Klinik Pratama.
Menindaklanjuti perintah Kadisnakertrans NTB tersebut, Edy Gole mengatakan BPK K3 Pulau Sumbawa bersurat kepada Kepala Dinas Kesehatan NTB No. 440/151/BPK.K3.P.SBW/XII/2022 tanggal 17 November 2022 perihal Ijin Laboratorium.
Oleh Dikes NTB memberikan surat balasan No. 441/40/Yankes/XI/2022 tanggal 28 November 2022 perihal Izin Laboratorium. Isinya antara lain, bahwa dengan terbentuknya Klinik Pratama Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa Disnakertrans Provinsi NTB sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Nomor: 1288/DPMPTSP/X/2021, maka ijin laboratorium tidak diperlukan lagi karena merupakan bagian dari kelengkapan pelayanan sebuah Klinik Pratama. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2022 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan Perizinan berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
Untuk memenuhi semua ketentuan terhadap kompetensi sumber daya manusia yang ada di Klinik Pratama K3 baik dokter maupun perawat sudah dilengkapi dengan Sertifikat Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi para medis. Peralatan-peralatan yang ada di Laboratorium dilengkapi dengan Sertifikat Kalibrasi. Demiian dengan peralatan Radiologi sudah bisa di-install.
“Karena itu dengan terbitnya surat Dikes Nomor 441/40/Yankes/XI/2022 maka perdebatan tentang Klinik atau Laboratorium, Laboratorium atau Klinik kami anggap sudah selesai, karena berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dikes Kabupaten Sumbawa, maupun surat Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Ijin Penyelenggaraan Klinik Pratama diterbitkan oleh Kepala DPMTSP Sumbawa dengan Nomor : 1288/DPMPTSP/X/2021,” jelasnya.
Sekiranya MCU yang dilakukan BPK LK3 Pulau Sumbawa dianggap bukan kewenangan Balai tetapi kewenangan Dinas Kesehatan, sambung Edy Gole, tentu saja Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten tidak akan mengeluarkan rekomendasi.
Terkait dengan alasan bahwa Klinik Pratama K3 belum terakreditasi itu bukan berarti bahwa Klinik tersebut tidak bisa beroperasi. “Akreditasi itu menyangkut tingkat mutu yang baru kita akan proses setelah Klinik tersebut berjalan,” pungkasnya. (SR)






