Geledah Kost di Labuan Sumbawa, Jack Dibekuk, 12 Poket Shabu Disita

oleh -277 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Februari 2023)–Satu lagi terduga pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Selasa (21/2/2023) sore pukul 15.00 Wita. Penangkapan terhadap terduga berinisial FH alias Jack (25) dilakukan saat Tim menggrebeg kos-kosan yang berlokasi di Dusun Pasir, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Badas.

Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 12 poket narkotika jenis shabu seberat 4,52 gram, 8 klip obat kosong, alat hisap (bong), pipa kaca, sumbu, korek api, HP Vivo, sekop, sebungkus rokok Sampoerna Mild dan uang tunai Rp 250.000.

Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henri Novika Candra SIK., MH dalam keterangan persnya menuturkan kronologis penangkapan terduga pengedar narkoba. Berawal dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan, Tim Opsnal yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi, SH, MH melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga berinisial FH alias Jack di kos-kosannya wilayah Dusun Pasir, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Badas.

Saat digeledah ditemukan 10 poket shabu tergeletak di lantai kamar kost milik terduga dan 2 poket shabu lainnya ditemukan di bungkus rokok Sampurna Mild.

Selanjutnya terduga yang berdasarkan KTP berstatus sebagai seorang mahasiswa ini, digelandang ke Polres Sumbawa  tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyelidikan guna mengungkap asal barang haram itu. Selain itu dilakukan tes urine.

Terhadap perbuatannya, ungkap Kapolres, terduga dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *