Bupati Sumbawa Resmi Moratorium Penerbitan IUTS Minimarket Berjejaring Nasional

oleh -789 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Februari 2023)–Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, memberikan perlindungan usaha bagi pasar rakyat dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Kabupaten Sumbawa, setelah memberikan kepastian hukum dalam pengendalian keberadaan toko swalayan berbentuk minimarket berjejaring nasional.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Sumbawa No. 1 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Berbentuk Minimarket Berjejaring Nasional. Instruksi yang disampaikan kepada sejumlah kepala dinas, camat, dan kades/lurah ini berlaku sejak Hari Rabu, 15 Februari 2023.

Bupati menginstruksikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk melakukan koordinasi penghentian sementara Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) berbentuk minimarket berjejaring nasional.

Melakukan penundaan penerbitan IUTS berbentuk minimarket berjejaring nasional bagi pemohon baru, permohonan yang telah masuk sebelum Instruksi Bupati ini ditetapkan, namun belum lengkap dan memenuhi persyaratan. Kemudian, permohonan perpanjangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya DPMPTSP memastikan setiap pelaku usaha memiliki IUTS sesuai Perda No. 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Bupati juga menginstruksikan Kadis PMPTSP, melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepada Bupati secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Untuk Kadis Koperasi UKM Perindag, Bupati menginstruksikan untuk melakukan penundaan pemberian rekomendasi sebagai kelengkapan pengajuan IUTS berbentuk minimarket berjejaring nasional untuk permohonan baru, permohonan telah masuk sebelum instruksi Bupati, dan permohonan perpanjangan.

Diskoperindag juga diinstruksikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan komitmen perizinan terhadap toko swalayan berbentuk minimarket berjejaring nasional yang sudah beroperasi.

Kepada Kadis Pol PP Sumbawa, Bupati menginstruksikan untuk melakukan pengawasan kepatuhan toko swalayan berbentuk minimarket berjejaring nasional yang sudah beroperasi terhadap ketentuanĀ  peraturan perundang-undangan. Melakukan tindakan hukum sesuai dengan batas kewenangannya.

Berikutnya kepada para camat, Bupati menginstruksikan melakukan pengawasan terhadap penerbitan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) bagi pelaku usaha toko swalayan berbentuk minimarket berjejaring nasional. Untuk kepala desa dan Lurah,

Bupati juga menginstruksikan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Usaha bagi pelaku usaha toko swalayan berbentuk minimarket berjejaring nasional. Melakukan koordinasi untuk menjaga kondusifitas berusaha di wilayah masing-masing.

Instruksi Bupati ini berlaku sampai dengan diundangkannya Perda tentang Perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, dan/atau ditetapkannya peraturan tentang zonasi lokasi pendirian toko swalayan. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *