Perjuangan Fenco Berakhir, Peninjauan Kembali Ditolak Mahkamah Agung

oleh -781 Dilihat
Herdiyanto selaku Ahli Waris sekaligus Pemegang Kuasa Penuh Sangka Suci dan Putusan MA atas Peninjauan Kembali (PK) Fenco Cornelius Wijaya

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 Januari 2023) – Upaya hukum yang dilakukan Fengko Cornelius Wijaya atas sengketa tanah seluas 50 hektar di area Samota Kabupaten Sumbawa, berakhir. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

Mengutip dari laman Informasi Mahkamah Agung, permohonan PK yang diajukan Fengko Cornelius Wijaya atas sengketa tanah 50 hektar melawan Sangka Suci dengan nomor perkara 1388 PK/PDT/2022, ditolak oleh Mahkamah Agung, berdasarkan putusan tanggal 30 Desember 2022.

Hakim yang mengadili permohonan Peninjauan Kembali sengketa itu terdiri dari Dr. Yacob Ginting, SH, CN, MKn selaku ketua Majelis dengan Anggota Majelis Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH dan Dr. Nani Indrawati, SH., M.Hum serta Panitera Pengganti Prasetyo Nugroho, SH., MH.

Dihubungi terpisah, Herdiyanto selaku Ahli Waris sekaligus Pemegang Kuasa Penuh Sangka Suci menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia mengakui banyak energi yang terkuras dalam menyelesaikan sengketa tanah ini.

Dengan putusan tersebut telah selesai satu sengketa besar sehingga saat ini pihaknya bisa lebih fokus mencurahkan segala kemampuan yang ada termasuk tenaga, waktu, dan fikiran, untuk menyelesaikan perkara lainnya termasuk sengketa tanah seluas 50 hektar melawan Ali BD.

Sebelumnya, sengketa tanah antara Sangka suci melawan Ali BD telah berada pada tahap Kasasi. Dimana Ali BD menyampaikan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang memenangkan Sangka Suci.

Seperti diberitakan, permohonan Pengajuan Kembali oleh Fenco Cornelius Wijaya, pasca eksekusi lahan seluas 50 hektar oleh Pengadilan Negeri Sumbawa menyusul kemenangan Sangka Suci di tingkat Kasasi.

Lahan yang berada di Samota ini dieksekusi pada 20 September 2022 di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian dan TNI.

Meski mendapat perlawanan dari Fenco dan pengacaranya yang didukung puluhan massa, proses eksekusi lahan itu berjalan sukses. Fenco yang didampingi pengacaranya Imam Wahyudin SH MH secara tegas meminta Lukas Genakama SH selaku Panitera PN Sumbawa untuk tidak membacakan putusan maupun pelaksanaan eksekusi.

Sebab mereka menilai lahan yang akan dieksekusi bukan obyek yang tertera dalam putusan Kasasi. Salah satunya, batas-batas obyek yang dieksekusi tidak sesuai dengan dokumen. Namun Panitera tak bergeming, tetap membacakan putusan Kasasi.

Dalam putusan Kasasi yang ditandatangani Ketua Majelis Dr. Ibrahim SH MH., LLM, bersama anggota Dr. Dwi Sugiarto SH MH dan Dr. H. Haswandi SH SE., M.Hum, MM menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon Fenco Cornelius Widjaya dan pemohon II Effendy Winarto SH, dan menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000.

Saat dilakukan eksekusi, Herdiyanto yang diwakili kuasa hukumnya, Dr. Umaiyah SH MH, mengerahkan alat berat untuk merobohkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Sempat ada perlawanan dari sekelompok massa yang menghalangi laju excavator. Tapi dihalau aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Fenco dan pengacaranya tak mampu berbuat banyak, kecuali menyaksikan bangunan dirobohkan. Perlawanan Fenco tak berhenti. Pengusaha ini mengajukan Peninjau Kembali (PK), yang akhirnya ditolak Mahkamah Agung.

Sangka Suci Berpeluang Dapatkan Sisa Uang Titipan  

Dengan ditolaknya PK tersebut, ahli waris Sangka Suci berpeluang untuk mempersoalkan uang sebesar Rp 222.330.402 yang terlanjur dicairkan Fenco Wijaya. Uang itu merupakan uang pembebasan lahan pembuatan jalan Samota yang dititipkan Pemda Sumbawa di Pengadilan Negeri Sumbawa.

Uang titipan itu jumlahnya sebesar Rp 576.259.122. Siapapun yang memenangkan perkara dengan putusan yang bersifat inkrach (tetap), itulah yang berhak atas uang titipan tersebut. Dengan putusan Kasasi, Sangka Suci adalah pihak yang berhak mendapatkan uang titipan itu.

Ketika ahli waris Sangka Suci hendak mencairkan uang titipan tersebut berdasarkan hasil putusan Kasasi yang dikongkritkan dengan eksekusi lahan, ternyata tersisa Rp 353.928.720. Sebagiannya telah dicairkan secara sepihak oleh Fenco. Tentu saja pihak Sangka Suci marah, dan mengajukan protes ke Pemda, BPN, hingga PN Sumbawa.

Menanggapi sikap ahli waris Sangka Suci, Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa, Lukas Genakama SH memberikan ruang. Menurut Panitera, pihak Sangka Suci bisa mempersoalkan uang yang dicairkan Fenco, dengan melayangkan somasi.

Ketika somasi kepada Fenco tersebut tidak direspon, pihak Sangka Suci dapat mengajukan gugatan untuk dilakukan sita jaminan. Saat itu Lukas mengingatkan pihak Sangka Suci melakukan hal itu setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK). (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *