KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS KOMINFOTIK KABUPATEN SUMBAWA BARAT
SUMBAWA BARAT, samawarea.com (24 Januari 2023) – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan bahwa tidak ada biaya apapun yang dikeluarkan oleh pencari kerja dengan alasan apapun baik itu uang jaminan, ataupun biaya medical check-up (MCU). Sebab hal itu merupakan kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan biaya dalam proses mencari tenaga kerja termasuk biaya MCU.
Ditemui samawarea.com belum lama ini, Kepala Disnaker KSB, H. Muslimin mengaku mendapat laporan bahwa ada perusahaan yang melakukan aktivitas melanggar aturan ketenagakerjaan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Perusahaan tersebut meminta jaminan dalam bentuk uang sebelum bekerja.
Selain itu perusahaan juga menahan gaji karyawan untuk menjadi jaminan agar karyawan tersebut bisa menyelesaikan kontraknya. “Kami di Disnaker KSB telah mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi,” kata Muslimin.
Kepada pihaknya, manajemen perusahaan mengaku bahwa itu merupakan strategi agar tidak merugi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Sebab banyak karyawan yang bekerja keluar sebelum kontrak berakhir. Bahkan ada yang baru bekerja satu minggu, mengundurkan diri, sementara perusahaan sudah mengeluarkan uang untuk biaya rekrutmen tersebut.
“Kalau mereka keluar sebelum selesai kontrak berarti dua kali perusahaan akan mengeluarkan biaya untuk rekrutmen saja, ini yang coba diminimalisir oleh perusahaan, karena menurut laporan ada di satu perusahaan, karyawannya keluar sebanyak 20 orang yang belum berakhir kontraknya,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu Muslimin menegaskan bahwa praktek yang diterapkan perusahaan itu salah dan tidak boleh dilakukan. Pasalnya, aturan sudah mengatur seluruh biaya rekrutmen dibebankan kepada perusahaan tersebut.
Terkait dengan kejadian itu perusahaan harus lebih mendalami lagi di sesi wawancaranya untuk minat dan bakat para pencari kerja agar mendapatkan karyawan yang tepat.
“Dan kami juga sesali, aduan seperti ini datang dari perusahaan yang membuka lowongan dari belakang, tidak melalui satu pintu. Kami akan berikan teguran ke perusahaan yang tidak patuh tersebut, oleh sebab itu kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua perusahaan agar setiap proses tidak boleh pungut biaya, tidak ada istilah tahan gaji untuk jaminan, dan surat tersebut sudah kita edarkan ke semua desa, kelurahan dan kecamatan di Sumbawa Barat,” tegasnya.
Pihaknya juga lanjut Kadis Muslimin, khawatir adanya orang yang mengatasnamakan perusahan mencari tenaga kerja. Padahal niatnya hanya untuk mencari uang jaminan. Karena itu Ia berharap masyarakat tidak tergiur ketika ada orang mengatasnamakan perusahaan pencari kerja tapi tidak melalui satu pintu di Disnaker.
“Takutnya itu perusahaan bodong, sedangkan perusahaan yang melalui Disnaker KSB semuanya sangat jelas dan pasti tidak abal abal,” pungkasnya. (HEN/SR)






