DOMPU, samawarea.com (24 Juli 2022)—Seorang pria dan wanita diamankan Tim Bravo Tambora Polres Dompu, Sabtu (23/7) malam pukul 20.30 Wita. Dari tangan salah satu di antaranya diamankan narkotika jenis shabu seberat 50,08 gram.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik SH melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki mengatakan, berawal dari penangkapan I (29) di pinggir jalan tepat depan Butik Fitri Fika wilayah Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Dari penangkapan ini, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah butik seorang wanita berinisial F. Namun tim tidak menemukan narkoba. Meski demikian, tim membawa keduanya ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut. (SR)






