Tak Terima Ganti Rugi Pembebasan Lahan Smelter, Pemiliknya Tuntut PT Amman Mineral

oleh -1160 Dilihat

SUMBAWA—Pembebasan lahan untuk pembangunan Smelter PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ternyata masih menyisakan masalah. Pasalnya, ada obyek tanah yang pembayaran pembebasan lahannya diduga salah sasaran. Diduga kuat tanah itu dibayar kepada orang yang tidak memiliki hak.

Sebab sampai saat ini pemilik sah tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) mengaku belum mendapatkan pembayaran pembebasan, padahal lahan itu sudah dikuasai PT Amman Mineral untuk pembangunan smelter.

Adalah Alimun, warga Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Sepeser pun dia tidak pernah menerima ganti rugi dari pembebasan lahan smelter.

Alimun melalui kuasa hukumnya, Sobaruddin SH kepada samawarea.com, Selasa (12/4), menuturkan, lahan seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Otak Kris, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ini, dibeli oleh kliennya kepada Ahmad Taat yang dibuktikan SHM No. 181 yang terbit Tahun 1987.

Meski telah membeli tanah itu, namun Alimun tetap memberikan kepercayaan kepada Ahmad Taat untuk menggarapnya. Tanpa sepengetahuan kliennya, pada Tahun 1997, Ahmad Taat pindah ke Lombok Timur dan menetap selama 9 tahun. Kemudian Ahmad Taat pindah lagi ke Pasir Putih Maluk dan terakhir di Desa Bukit Damai.

Dengan tidak adanya orang menempati lahan itu, dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk menguasainya. Singkatnya, lahan itu digusur dan dibebaskan untuk pembangunan smelter.

Alimun yang mendengar hal itu turun ke lokasi dengan maksud untuk mendapatkan ganti rugi karena yang dibebaskan tersebut salah satunya adalah lahan miliknya.

Ternyata pembebasan lahan miliknya ini telah dibayarkan PT Amman Mineral kepada orang lain yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan tersebut.

Hasil penelusurannya selaku kuasa hukum, ungkap Sobar, ada tiga orang yang ‘menguasai’ lahan milik kliennya. Yaitu Miskam, Nurdin dan Lugiman. Ketiganya mengaku memiliki sertifikat di lahan lahan kliennya yang justru sudah bersertifikat.

Mengingat Ahmad Taat sudah meninggal dunia dan pembelian saat itu dilakukan di bawah tangan, Alimun mengundang ahli waris Ahmad Taat untuk membuat surat perikatan jual beli berikut kuasa jualnya yang kebetulan diberikan kepadanya sekaligus sebagai kuasa hukum.

Selanjutnya, selaku penerima kuasa, Sobaruddin turun ke lokasi bersama tim fasilitasi pembebasan lahan pembangunan Smelter yang diketuai H. Endang Ariyanto S.Sos., MM. Turun ke lapangan ini untuk menyingkronkan data yang dimilikinya dengan data yang dikantongi tim, termasuk memastikan tata letak obyek. Menurut tim bahwa di atas lahan milik kliennya itu sudah terbit 3 sertifikat di atasnya. Dan lahan itu telah dibebaskan berdasarkan hasil perhitungan appraisal yaitu Rp 5,5 juta per are, telah diserahkan kepada para pemilik sertifikat tersebut.

Namun data yang dikantongi tim terkait tiga sertifikat ini, terbilang janggal. Bisa jadi ungkap Sobaruddin, tiga sertifikat tersebut berada tidak di obyek yang dibebaskan.

Sebab surat dari BPN Sumbawa Barat menegaskan bahwa tanah itu masih SHM No. 181 atas nama Ahmad Taat, dan tidak pernah ada peralihan hak kepada siapapun.

Selain tiga sertifikat “siluman” itu, kejanggalan terlihat dari surat keterangan kematian Ahmad Taat yang dikantongi Tim, yang sangat berbeda dengan surat kematian yang dipegang oleh kliennya. Surat Kematian versi tim, menerangkan Ahmad Taat meninggal dunia Tahun 2015.

Sementara versi kliennya dan pemerintah, menyebutkan bahwa kematian Ahmad Taat pada Tahun 2018, yang dibuktikan dengan penjelasan istri almarhum maupun surat keterangan kematian yang ditandatangani Kades dan Camat setempat. Bahkan Kartu Keluarganya langsung ditandatangani Ahmad Taat sendiri pada Tahun 2018.

“Kalau dikatakan Ahmad Taat meninggal tahun 2015, berarti dia hidup lagi untuk menandatangani kartu KK dari Dukcapil KSB pada tahun 2018. Ini sangat lucu dan janggal. Jadi, bukti yang kami miliki sangat logis dan otentik bahwa Ahmad Taat meninggal dunia Tahun 2018. Sedangkan data yang dikantongi tim, kami duga itu rekayasa,” tegas Sobaruddin.

Ia mengaku telah mengirim somasi kepada Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan Pembangunan Smelter. Suratnya direspon, yang kemudian Ketua Tim datang menemuinya. Hasil pertemuan itu ada titik terang untuk menyelesaikan masalah tersebut secara non litigasi.

“Alhamdulillaah di bulan penuh berkah ini, kami bertemu dan insyaa Allah ada solusinya,” ujar mantan Anggota DPRD Sumbawa ini.

Sementara Ketua Tim Fasilitasi, Endang Ariyanto S.Sos., MM mengakui telah bertemu dengan pihak Alimun yang diwakili oleh kuasa hukumnya Sobaruddin.

Pertemuan tersebut ungkap mantan Camat Jereweh ini, untuk memadukan dokumen yang dimiliki tim dengan dokumen dari pihak Alimun. Dokumen inilah yang akan diserahkan ke perusahaan (PT Amman Mineral) untuk dipertimbangkan agar dapat diselesaikan.

“Saya bertugas untuk memfasilitasi semua ini. Salah satunya jauh-jauh datang menemui beliau (Sobaruddin SH) selaku kuasa hukum Bapak Alimun untuk memadukan data kemudian dikomunikasikan dengan pihak perusahaan PT Amman Mineral,” pungkasnya. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *