SUMBAWA—Pasangan pria dan wanita, NR alias Kevin (42) dan SR (39) diamankan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa, Senin (11/4) malam. Saat ditangkap, Kevin tengah berada di rumah SR, warga Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Dari tangannya diamankan shabu seberat 0,52 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, Selasa (12/4) menjelaskan, kepada polisi, Kevin mengaku mendapatkan barang haram itu dari JP alias Joni.
Dari pengembangan ini, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Malaungi SH MH menangkap JP. Pria tersebut tak bisa mengelak dan membenarkan telah menjual shabu kepada Kevin. Keduanya bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)






