SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 November 2021)
Kabupaten Sumbawa kini memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. UPTD yang berada di bawah naungan Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa ini dibentuk Tahun 2020 lalu berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa No. 33 Tahun 2020 dan sesuai amanat Peraturan Menteri PPPA No. 4 Tahun 2018. Namun sampai saat ini, UPTD dimaksud belum melaksanakan kegiatannya secara optimal.
Kepala Dinas P2KBP3A Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Laeli Febrianti S.STP., M.Si kepada samawarea.com di ruang kerjanya, Senin (15/11), mengakui masih belum optimalnya tugas dan fungsi UPTD. Masalahnya belum didukung sumber daya manusia.
Sebab, UPTD ini dibentuk untuk pendampingan dan penanganan kasus. Dalam tugas ini, harus ada beberapa unsur pelaksana yaitu Kepala UPTD (sekarang masih Pelaksana tugas), Kasubag, konselor dari Psikolog, sarjana hukum, ibu asrama, penjaga asrama, petugas keamanan dan sopir.
Mengingat keberadaan UPTD ini sangat urgen dan strategis, Febri—sapaan Kabid ramah ini, pihaknya telah mengajukan telaahan staf guna mengisi unsur-unsur yang masih lowong. Ia berharap pada Tahun 2021 atau awal 2022, usulan tersebut dapat direalisasikan, sehingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak bisa melaksanakan fungsinya secara optimal.
“Keberadaan UPTD ini menjadi salah satu syarat bagi daerah untuk mendapat dana operasional dari pusat bagi penanganan perempuan dan anak,” imbuhnya.
Dengan belum berfungsinya UPTD PPA ini lanjut Febri, untuk sementara masih dihandel Bidang PPA Dinas P2KBP3A. Dalam mendukung keberadaan UPTD, pihaknya sudah menyediakan Rumah Perlindungan yang lokasi secara umum masih dirahasiakan. Rumah Perlindungan ini menjadi tempat sementara bagi para korban tindak kekerasan khusus perempuan dan anak.
“Ketika menjadi korban kekerasan seksual dari orang terdekatnya, korban harus dikeluarkan dari lingkungannya dan kita amankan di Rumah Perlindungan. Ini dilakukan agar tidak ada intervensi, ancaman dan lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung. Dan penempatan di rumah perlindungan ini tergantung surat dari kepolisian,” jelasnya.
Meski belum berfungsinya UPTD PPA, sambung Febri, namun semua laporan terkait KTPA (Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) sudah terlayani dengan baik. Ini karena kesigapan pekerja socialnya. Pihaknya terus berusaha meningkatkan kapasitas SDM UPTD PPA. Di antaranya sosialisasi penanganan kasus yang diikuti oleh Kepala UPT KBPP di 24 kecamatan serta perwakilan disabilitas yang mengikuti pelatihan Symphony (Sistem Informasi Data Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak). (SR/**)






