DPRD Sumbawa Tetapkan Kalender Kegiatannya, Mulai Berlaku 2 Januari 2022

oleh -420 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA 

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 November 2021)

DPRD Kabupaten Sumbawa menetapkan kalender kegiatannya untuk Tahun Anggaran 2022. Penetapan ini dilakukan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbawa, Senin (15/11). Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, A. Rafiq didampingi Wakil Ketua I, Drs. Mochammad Ansori dan Wakil Ketua III, Nanang Nasiruddin S.AP, serta dihadiri Bupati yang diwakili Sekda Sumbawa, Sekretaris DPRD dan segenap anggota DPRD serta kepala OPD.

Dalam kesempatan itu Sekretaris DPRD Sumbawa, H. Amri S.Sos., M.Si membacakan Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Kalender Kegiatan DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2022. Penetapan kelander kegiatan ini dengan menimbang bahwa DPRD sebagai lembaga pemerintahan daerah merupakan sub sistem dari pemerintah didorong untuk mampu melaksanakan tugas , fungsi dan wewenang, hak dan kewajiban sesuai aspirasi masyarakat daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertimbangan lainnya adalah hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa tanggal 2 Nopember 2021 yang membahas pelaksanaan agenda dan jadwal kegiatan anggota DPRD Tahun Anggaran 2022. Dengan ditetapkannya kalender kegiatan ini, diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten dan penuh tanggung jawab. “Kalender kegiatan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2022,” tutup Sekwan. (SR)

 

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *