Abdurrasyid SH: Lahan Café Pewe Sudah Dibeli, Jamal: Tunggu Keputusan ‘Wasit’

oleh -341 Dilihat
Pemandangan Jembatan Samota dari Puncak Pewe

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 November 2021)

Direktur CV Kelapis Jaya And Property, Abdurrasyid SH memastikan bahwa lahan yang dipersoalkan Jamaluddin S.Sos MT, adalah sah milik istrinya, Bidara yang kini telah dikuasakan kepadanya selaku suami sekaligus pengacara. Hal ini berdasarkan bukti yang ada, berupa sertifikat hak milik (SHM) No. 3286. Dalam lahan sertifikat itu, Jamal mengaku ada sebagian miliknya.

Dituturkan Abdurrasyid, lahan yang dipersoalkan itu memang awalnya milik Jamaluddin. Namun pada 8 Maret 2017, terjadi transaksi jual beli antara Jamaluddin dengan dirinya yang mewakili istrinya, Bidara. Tanah yang dibeli ini berada di ujung Jembatan Samota berdasarkan batas-batas pagar dari pohon asam ke Jalan Samota.

“Jadi kami tidak membeli lahan itu berdasarkan luas tetapi berdasarkan batas yang ditunjuk oleh Pak Jamaluddin atas kesepakatan bersama,” aku Rasyid—akrab pengacara yang kini tengah melanjutkan Program Pascasarjananya (S2) di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT).

Tanah tersebut dibayar sebesar Rp 55 juta, dalam bentuk uang tunai Rp 20 juta, ditambah 1 kavling tanah seharga Rp 35 juta. Rasyid juga memberikan Jamal 8 dam batu gunung dan 10 dam pasir. Tanah yang masih dalam bentuk gundukan ini diratakan oleh Rasyid menggunakan alat berat. Saat itu di lokasi ada Jamal yang kemudian meminta operator alat berat tersebut untuk meratakan tanahnya di luar tanah yang telah dibayar Rasyid.

Selain meratakan tanah yang dibeli, Rasyid juga membayar tanah lainnya untuk membuat akses jalan menuju Jalan Raya Samota. Karena lahan itu rata, ada akses jalan dan berada di atas bukit dengan view yang indah, menarik minat salah seorang pengusaha untuk menyewanya untuk kegiatan usaha yang sekarang dikenal dengan Café Pewe.

Praktis, keberadaan Café Pewe menjadikan lokasi itu sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru pertama di wilayah Samota. Saat itulah ungkap Rasyid, Jamal datang mempersoalkan tanah yang sudah dijual. Tanah yang dipermasalahkan Jamal ini seluas 9 Are dari luas keseluruhan 25 Are.

Persoalan inipun disikapi BPN Sumbawa. September 2020, kedua belah pihak dipertemukan oleh Wahyu Andika–Kasi Pengukuran BPN Sumbawa, yang dihadiri beberapa orang saksi. Saksi itu di antaranya Imanuddin Idris, Hery, Bidara, Khadafi dan Roy Jatmiko. Pertemuan di BPN itupun tidak membuahkan hasil.

Rencananya BPN kembali melakukan mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak. Sebab ungkap Rasyid, Jamal menuduhnya melakukan penyerobotan tanah. Jika dalam mediasi ini kembali tidak menemui solusi, Rasyid menegaskan akan menempuh langkah hukum melaporkan Jamal. “Ini sudah menyangkut nama baik. Apabila mediasi nanti masih juga buntu, langkah hukum menjadi jalan terakhir,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Jamaluddin S.Sos., MT mengatakan, bahwa persoalan itu sudah diserahkan ke pihak BPN/ATR Sumbawa. Pihak BPN sudah turun melakukan pengukuran disaksikan oleh Bidara dan kuasa hukumnya, Hajamuddin SH, serta dirinya. Karena itu ia meminta agar para pihak dapat bersabar menunggu hasil pengukuran BPN.

Jika nantinya hasil pengukuran BPN, tanah milik Bidara/Abdurrasyid masuk ke lahannya, ia mempersilahkan untuk mengambilnya. Demikian sebaliknya. “Jadi kita serahkan ke wasit yaitu BPN Sumbawa. Apapun hasilnya itulah keputusan yang harus dihargai dan diikuti,” tandas Jamal Redi, akrab Kadis Perkim Provinsi NTB ini, Senin (15/11).

Ia menegaskan bahwa masalah tanah ini bukan hanya persoalan dunia tapi juga akhirat. “Jangankan sekian are, sejengkal tanah milik orang yang kita ambil, sangat besar azabnya,” ujarnya. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *