MATARAM, samawarea.com (10 Oktober 2021)
Kasus pencurian di Gudang RSUD Provinsi NTB bulan lalu, berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara. Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus dua orang, salah satunya sebagai penadah.
Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, Sabtu (9/10) dua orang yang ditangkap ini adalah MY (45) warga Lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram selaku terduga maling, dan TN (41) sebagai penadah.
Dalam aksi pencuriannya, MY masuk ke gudang menggunakan tangga yang dibawa sendiri. Sedangkan tersangka TN membeli barang curian ini dengan mengangkutnya menggunakan mobil pickup dari lokasi barang yang sudah disiapkan MY. Barang yang dicuri itu berupa 12 mesin AC yang merupakan inventaris RSUD Provinsi NTB.
“Barang berupa AC tersebut telah dipisahkan satu persatu dan dimasukkan ke dalam karung, lalu dipindahkan oleh tersangka dengan mengangkat beberapa kali ke lokasi di pinggir jalan,” bebernya.
Tim yang mendapat laporan, melakukan penyelidikan, dan mengungkap ciri-ciri tersangka. Kemudian ditangkap. MY dijerat pasal 363 KUHP dan TN pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (SR)






