Covid Menurun, Sumbawa Zona Kuning dan Level 2

oleh -97 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 September 2021)

Kerja keras Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa bersama TNI-Polri untuk menurunkan angka covid membuahkan hasil menggembirakan. Angka covid terus menurun, dan semua pasien covid yang dirawat di rumah sakit termasuk rumah sakit darurat, sembuh. Praktis, rumah sakit tersebut kosong dari pasien covid. Berdasarkan peta zonasi penyebaran covid, Kabupaten Sumbawa berada di zona kuning setelah lama berada di zona orange dan nyaris merah.

Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri MM didampingi Kabag Pemerintahan, Ikram Mubaraq S.STP, Rabu (22/9) kemarin, membenarkan hal itu. Sumbawa berada di zona kuning dan level 2 ini ungkap Sekda, karena ada beberapa capaian indikator sebagai hasil kerja keras semua pihak dalam mencegah penyebaran covid-19.

Di antaranya jumlah pasien Covid dan tingkat kematiannya menurun, ketersediaan vaksin, serta kemampuan tracing dan testing semakin bagus karena semakin sedikitnya sasaran. Selain itu daya tular jika beraktifitas secara sosial tidak terlalu rentan.

Meski demikian pengaturan kegiatan tetap dilakukan secara ketat. Pihaknya tidak ingin terulang kejadian yang sama, dengan menurunkan angka covid, kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat menurun sehingga terjadi ledakan angka covid. Pastinya, protocol kesehatan harus tetap dilakukan, dan terus mendorong masyarakat mengikuti program vaksinasi.

Ada beberapa ketentuan Level 2. Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan), bagi wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan,Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga  Stok Sembako di Mataram Aman dan Harga Pasar Stabil

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Kemudian PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Kemudian, untuk kegiatan perkantoran baik pemerintah maupun BUMN/BUMD dan lainnya. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen).

Baca Juga  Wagub NTB Reposisi 7 Pejabat, Kepala Biro Humas Diganti

Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Sedangkan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk rumah makan atau restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan (mall) dibatasi tempat 50%, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Semua ini tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *