Jualan Shabu, Suami Kabur, Istri Dibekuk Polisi

oleh -220 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (6/6/2021)

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (34) dibekuk polisi. Wanita ini ditangkap membantu suaminya berjualan narkoba jenis shabu. Saat penangkapan, Satres Narkoba Polres Mataram mengamankan barang bukti shabu seberat 5 gram dan uang tunai Rp 4 juta.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Sabtu (5/6/2021) mengatakan, MR ditangkap dari hasil penggerebekan belum lama ini.

Tim menemukan barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar itu ditemukan di dalam saluran pembuangan kamar mandi. Ada juga alat isap shabu dan uang tunai sekitar Rp 4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kepada polisi, MR mengaku barang haram itu milik suaminya. Dia hanya membantu suaminya menjualkan shabu. “Pengakuannya hanya disuruh jual sama suaminya. Satu poket, dia jual 150 ribu,” ungkap Yogi—sapaan Kasatres Narkoba.

Untuk keberadaan suami MR, Yogi mengatakan pihaknya masih melakukan perburuan di lapangan. Ada dugaan suaminya melarikan diri ketika polisi melakukan penggerebekan.

Meskipun ada pengakuan demikian, MR tetap dibawa ke Mapolresta Mataram. Dengan adanya temuan barang bukti narkoba, MR terancam hukum 20 tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (SR)

 

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *