Bawa 1.200 Detonator Aktif, Nelayan Pulau Kaung Ditangkap Timgab

oleh -252 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (7/6/2021)

Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolair Polda NTB berhasil mengamankan 1.200 detonator bahan peledak ikan. Dari barang bukti ini, tim meringkus seorang nelayan berinisial AMB (53) warga Pulau Kaung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK., MH didampingi Dirpolairud Kombes Pol. Kobul Syahrin Ritonga, SIK, M.Si dan Kanit 2 Sidik Subdit Gakum Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri Kompol H.M.J Sinaga, di Lapangan Hanggar, Polda NTB, Senin (7/6/2021) menjelaskan, destructive fishing (DF) atau lebih dikenal dengan sebutan penangkapan ikan secara kasar menggunakan bahan peledak, racun dan strum itu, merupakan salah satu tindak kejahatan yang serius, yang berakibat pada kerusakan ekosistem laut.

“Kali ini Tim gabungan dari Ditpolairud Polda NTB dibackup Korpolairud Baharkam Polri yang dipimpin Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK., M.Si dan AKBP Agus Budi berhasil mengamankan tersangka yang membawa 1.200 butir detonator bahan peledak ikan,” jelas Artanto.

1.200 butir detonator bahan peledak ikan itu, sebutnya, diamankan dari tersangka berinisial AMB, warga Kecamatan Buer, Sumbawa. AMB merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Kini dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, karena dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menambahkan, pengungkapan kasus Destructive Fishing (DF), atensi dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih S.IK., M.Si. Tersangka berinisial AMB ini ditangkap di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula dari pembuntutan yang dilakukan tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda NTB.

AMB ditangkap ketika turun dari kapal ferry yang berlayar dari Pelabuhan Poto Tano Sumbawa tujuan Pelabuhan Kayangan Lombok Timur. AMB sempat menggunakan sepeda motor menuju hotel melati 53 yang berada di wilayah pesisir perairan Kayangan Kabupaten Lombok Timur.

Setiba di hotel, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan ditemukan sekotak ukuran dus aqua yang berisi bahan peledak jenis detonator aktif sebanyak 1.200 butir. “Tersangka berikut barang bukti kita amankan untuk kemudian kita bawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTB untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Dikatakannya, denator aktif itu akan dirakit menjadi bom ikan, dan digunakan di NTB. “Bahan ini cukup berbahaya satu detonator kalau sudah dirakit menjadi bom ikan mempunyai radius 200 diameter persegi, 50 kesamping 50 meter ke atas, dan kebawah cukup dapat merusak biota laut,” bebernya.

Sementara ini untuk kegunaan yang lainnya belum diketahui. Menurut pengakuan tersangka, detonator bahan peledak aktif itu akan digunakan untuk menangkap ikan. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *