Bebas Bersyarat dan Butuh Biaya Nikah, Mantan Napi ini Kembali Tertangkap

oleh -89 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (9/5/2021)

Jeruji besi penjara belum membuat KS, tobat. Pria berusia 36 tahun asal Abian Tubuh Utara kini kembali tertangkap. Padahal KS masih menjalani masa pembebasan bersyarat atas kasus sebelumnya. KS ditangkap di rumahnya oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram karena mengedarkan shabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Sabtu (8/5) mengatakan, KS ditangkap berdasarkan informasi lapangan. “Menindaklanjuti informasinya, anggota melakukan penyelidikan lapangan hingga berhasil menangkap yang bersangkutan bersama dua pria lainnya di Abian Tubuh,” kata Yogi.

Dua pria rekannya itu berinisial WS (54), dan GN (17)—paman dan keponakan KS. Mereka bertiga ditangkap pada Jumat (7/5) dinihari. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sekitar 17 gram shabu dengan 31 poket siap edar didapat dari kantong plastik hitam yang diduga milik KS dan 4 poket lainnya dari penggeledahan WS.

Selain shabu, polisi juga menyita uang jutaan rupiah dari KS dan WS. Uang tersebut diduga hasil transaksi peredaran shabu. Handphone dan bundelan klip plastik kemasan poket shabu juga diamankan. Kepada polisi, WS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KS.

Dari interogasi kepolisian, KS tidak mengelak dan mengakui barang haram yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya. “KS mendapatkan shabu dari seseorang berinisial SM, warga Babakan. Setiap jual 1 gram shabu, dia untung 1 juta,” ujarnya.

KS juga mengakui bisnis barang haram ini kembali dilakoninya dengan dalih membutuhkan biaya nikah. Dalam catatan kepolisian, Yogi membenarkan bahwa KS adalah residivis kasus narkotika yang kini masih menjalani masa pembebasan bersyarat.

“Sebelum ini juga KS pernah ditangkap oleh tim kami (Satresnarkoba Polresta Mataram). Tetapi saat itu, kami tidak menemukan barang bukti narkotika,” kata Yogi.

Selain penggerberakan di rumah KS, tim berlanjut ke lokasi kedua yang menjadi target pengembangan kasus. Tim Satresnarkoba Polresta Mataram bergerak ke salah satu indekos yang berada di Jalan Mawar, wilayah Gebang, Kota Mataram. Hasilnya, meringkus dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial YA (31) dan NI (38). “Keduanya kita tangkap dengan dugaan masih satu jaringan dengan WS di Abian Tubuh,” katanya.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan kelimanya kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Selain untuk kebutuhan penyidikan, Yogi berharap hasil pemeriksaan dapat mengungkap informasi tambahan. “Asal-usul dari mana dan siapa saja jaringannya, itu yang kita kejar, semoga dapat,” imbuhnya.

Selanjutnya untuk barang bukti narkoba berjumlah 35 kemasan siap edar, Yogi berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan pengujian. (SR)