Tiga Bulan Jadi Bandar Togel Online, Eks Buruh Bangunan Tertangkap

oleh -94 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (8/4/2021)

Tim Puma Polresta Mataram meringkus seorang pria yang diduga bandar judi togel. Adakah RF (28) warga Gebang Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Timur. “RF ini ditangkap di kediamannya karena bandar judi togel,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mapolresta Mataram, belum lama ini.

Penangkapan RF berdasarkan informasi masyarakat. Kediaman RF kerap digunakan tempat penjualan togel online. Informasi itu ditelusuri dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan. ‘’Saat kita datangi rumahnya, tersangka sedang merekap hasil penjualan judi togel onlinenya,’’ kata Kasat Reskrim.

Dalam penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti seperti 1 buku tabungan bank, 1 ATM, 1 buah tas selempang, dan uang tunai Rp 1.131.000 yang diduga hasil penjualan togel online. “RF kami bawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,’’ katanya.

Baca Juga  Meski Gandeng BPN dan Pemilik Asal, Ahli Waris Toe Masih Dilarang Pasang Pal

Kepada polisi, RF mengaku baru tiga bulan melaksanakan judi online. RF mengaku bekerja sendiri tanpa orang yang membiayai bisnis judinya. Pengakuan RF terbilang janggal. Karena di buku rekeningnya cukup banyak sisa tabungannya. Sementara dirinya hanya mantan buruh bangunan. Tapi berhenti dan beralih menjual kupon togel.

“Pengakuannya sih sendiri dia bilang tidak ada bosnya. Omzetnya masih Rp 300 ribu per hari. RF dulunya ini buruh bangunan tapi berhenti dan beralih ke judi togel. Tiga bulan ini dia mulai terlibat togel,’’ tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku judi togel ini terancam dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *