Hasil Nyuri Beli Shabu, Maling Lintas Kecamatan Dibekuk Tim Puma

oleh -100 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30/10/2020)

Sepak terjang HK (22) pemuda asal Batu Praga Kecamatan Lape dan AA (24) warga Desa Plampang, berakhir. Dua maling lintas kecamatan ini ditangkap Tim Puma Polres Sumbawa, Jumat (30/10) dinihari tadi. Dari tangan residivis ini, tim mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan Yamaha Mio GT, HP Xiomi 4X, uang tunai Rp 2,4 juta dan senjata tajam yang digunakan untuk beraksi.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Akmal Novian Reza S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas IPTU Sumardi S.Sos mengatakan, kedua pelaku melancar aksinya di dua lokasi. Yaitu di wilayah Kecamatan Lape, tepatnya sebuah toko milik Sahabudin, Selasa (22/9/20) lalu. Setelah itu keduanya beraksi di Kecamatan Unter Iwes yakni di Toko UD Wahyu Jalan By Pass Sering Atas, Kamis, (29/10120) sekitar pukul 02.30 Wita. Untuk mengungkap kasus itu, pihak kepolisian menghimpun keterangan saksi dan rekaman CCTV milik korban. Setelah teridentifikasi, Tim Puma bergerak menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya di Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa.

Hasil pemeriksaan, ternyata kedua pelaku merupakan residivis. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu. Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna pengembangan penyidikan untuk mengungkap terhadap kemungkinan adanya kejahatan lain yang dilakukannya. (SR)