Dua Maling HP Dibekuk

oleh -75 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (13/10/2020)

Dua terduga pelaku pencurian HP berinisial MG (21) dan AI (21) kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Sumbawa Barat. Pasalnya, kedua pria tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian HP di wilayah lingkungan Kokar Dalam, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang. MG asal Lingkungan Kuang dan AI asal Stober, Kelurahan Dalam ini beraksi di rumah korban Karima Zulfiani warga RT 003/003, Lingkungan Kokar Dalam, Kelurahan Telaga Bertong, kemarin. “Kedua pelaku mencuri pada saat korban tertidur dan meletakan HP dekat jendela kamarnya. Kemudian keesokan harinya saat korban bangun ternyata HP Vivo tipe Y91 C warna merah sudah raib digondol maling,” ungkap Kapolres AKBP Herman Suriyono,SIK.MH  melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar dalam keterangan pers, Selasa (13/10/2020).

Mengetahui HP-nya hilang, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Kedua pelaku kami bekuk pada saat berada di jalan raya Taliwang, pada Minggu (11/10/2020) tanpa ada perlawanan,” ujarnya.

Selain membekuk kedua tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Vivo warna merah. “Kini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres KSB guna kepentingan hukum lebih lanjut,” demikian Mayadi. (SR)