Operasi Masker, Polres Bima Kota Amankan Pemuda Pembawa Sajam

oleh -83 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (22/10/2020)

Seorang pemuda berinisial S diamankan anggota Polres Bima Kota, Rabu (21/10) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Pemuda asal Desa Parangina Kecamatan Sape ini terjaring dalam Operasi Yustisi wajib masker. Kasat Lantas Polres Bima Kota, IPTU Risqi Ardian menyampaikan, pemuda tersebut diamankan karena membawa 2 bilah pisau saat petugas sedang razia masker di depan Toko Agung Makmur. Karena melanggar undang-undang darurat, S langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk interogasi. “Kami sudah menyerahkan S dan barang bukti ke Sat Reskrim untuk diproses,” ujarnya.

Kasatlantas meminta agar masyarakat tidak membawa senjata tajam dan senjata api di tempat umum, karena bisa mengancam keselamatan orang lain. Selain itu, membawa Sajam dan Senpi juga bisa dipidana. Masyarakat juga diminta di tengah Pandemi Covid-19 selalu mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. “Kami juga mengimbau masyarakat agar saat menggunakan kendaraan di jalan raya selalu tertib berlalulintas,” imbaunya, seraya mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta bersama menjaga Kamtibmas, agar Kota Bima selalu dalam keadaan aman dan damai. (SR)

rokok pilkada mahkota NU
Baca Juga  Selamat !! AKBP Widy dan Letkol Rudi, Kapolres dan Dandim Terbaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *