Pasca Gempa Banyak Aset Pemda KSB Dihapus

oleh -289 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN BADAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT

SUMBAWA BARAT, SR (18/12/2018)

Gempa yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2018 lalu mengakibatkan sejumlah aset daerah Kabupaten Sumbawa Barat  (KSB) rusak seperti bangunan sekolah, kursi dan puskesmas. Akibat kerusakan ini sejumlah asset tersebut terpaksa harus dihapus atau dimusnahkan karena sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

Ditemui SAMAWAREA, Senin (17/12), Kepala Bidang Aset BPK BPAD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Gita mengakui penghapusan asset terdampak gempa tersebut. Bangunan yang terdampak sebenarnya masih ada yang bisa diambil dan dimanfaatkan. Tapi sistem pemerintah pusat yang melakukan pembangunan harus dirobohkan dengan alat berat agar pekerjaan cepat diselesaikan sehingga hak siswa mendapatkan ilmu dan tempat yang layak cepat terwujud. “Karena inilah kami menyetujui untuk dihapuskan atau dimusnahkan karena sudah terpenuhi syarat-syarat untuk pemusnahan aset daerah. Termasuk dua puskesmas yang hancur akibat gempa yaitu Puskesmas Poto Tano dan Puskesmas Seteluk harus diratakan cepat karena pelayanan kesehatan yang merupakan pelayanan vital dapat segera diselesaikan,” bebernya.

Adapun syarat pemusnahan barang milik daerah, jelas Gita adalah, barang milik daerah sudah tidak dapat digunakan lagi, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan. Terhadap barang milik daerah (BMD) yang berada pada pengelola, pemusnahan dilakukan oleh pengelola. Kemudian BMD di OPD pemusnahan dilakukan oleh OPD. Pengguna atau OPD melakukan pengajuan permohonan penghapusan barang dan melengkapi dukumen pendukung berupa pernyataan BMD tidak dapat digunakan lagi, tidak dapat dipindahtangankan, foto barang yang diusulkan dimusnahkan. Selanjutnya pengelola barang melakukan pennelitian terhadap usulan pengguna/kepala SKPD dan menyampaikan hasil penelitian kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan pemusnahan. Bupati menerbitkan persetujuan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dituangkan dalam berita acara pemusnahan paling lambat satu bulan sejak surat persetujuan dikeluarkan oleh Bupati.

Disinggung mengenai nominal asset milik daerah yang dimusnahkan ini, Gita menyebutkan nilainya mencapai miliyaran rupiah. Nilai ini meliputi pembangunan baru ratusan ruang sekolah dan dua pukesmas.  (HEN/SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *