Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Sumbawa Digugat, Peserta Layangkan Somasi

oleh -306 Dilihat
Juru Bicara peserta seleksi Calon Anggota KPU Sumbawa, Dr. Ir. H. Ahmad Yani, M.Si

SUMBAWA BESAR, SR (16/12/2018)

Sejumlah peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumbawa menandatangani surat somasi sebagai bentuk protes atas penetapan peringkat 10 besar oleh tim seleksi (Timsel) I. Surat somasi ini dilayangkan kepada Ketua KPU RI di Jakarta. Dalam surat yang ditandatangani Dr. Ir. H. Ahmad Yani, M.Si, Fathul Muin SP, Sunan Khairani SH., MH, Rusmin Nuryadin SE, Deddy Suprapto, SS.,MA, Agus Ariyanto ST, Iwan Haryanto SH.,MH, Hendri Salahuddin S.IP.,MH, M. Aries ZA, SP.,MM dan Kamul Husni, S.Pd ini menyatakan tidak percaya atas proses dan hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Sumbawa.

Juru Bicara peserta seleksi Calon Anggota KPU Sumbawa, Dr. Ir. H. Ahmad Yani, M.Si mengatakan, dasar dan pertimbangannya mereka melayangkan somasi ini adalah bahwa penetapan peringkat 10 besar oleh Timsel I dengan mengakumulasi nilai Tes CAT, Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Tes Wawancara bertentangan dengan PKPU No. 25 tahun 2018 pasal 25 ayat 5 tentang perubahan PKPU No. 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Keputusan KPU No. 35/pp.06-KPT/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Beredarnya Hasil Tes kesehatan yang merupakan dokumen rahasia bertentangn Keputusan KPU No. 35/pp.06-KPT/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Bab II Angka 6 huruf (g). “Beredarnya hasil tes kesehatan ini berdampak psikologis kepada calon anggota KPU yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi syarat) kesehatan secara rohani,” ujarnya.

Pertimbangan lainnya ungkap Doktor Yani, sebagian besar nama-nama yang ditetapkan dalam peringkat 10 besar terindikasi sebagai titipan dari ormas-ormas tertentu. Kemudian, adanya salah satu calon yang masuk dalam 10 besar yang secara etika diragukan independensinya, disebabkan yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga kandung dengan salah satu penyelenggara pemilu (Bawaslu) dan salah satu calon anggota legeslatif (DPRD) Kabupaten Sumbawa. Padahal tanggapan masyarakat sudah masuk namun tidak dipertimbangkan oleh Timsel I. Hal ini bertentangan dengan PKPU No. 25 Tahun 2018.

Karenanya mereka menuntut agar penetapan peringkat 10 besar yang dilakukan oleh Timsel I Calon Anggota KPU Kabupaten Sumbawa dianulir atau dibatalkan dalam waktu 7 hari kerja (terhitung sejak surat ini diterima). Jika tidak ditindaklanjuti maka mereka akan melakukan upaya hukum. Selanjutnya menuntut Tim Dokter Rumah Sakit Mutiara Sukma untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya nilai hasil tes kesehatan rohani kepada public. Menuntut dilakukan tes kesehatan rohani ulang terhadap 6 orang nama-nama yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). “Kami juga menolak intervensi Ormas dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (JEN/SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *