Pengurus Pordasi Dilantik Besok, KONI Sumbawa Nyatakan Ilegal

oleh -387 Dilihat
Ketua KONI Sumbawa, Mustami H. Hamzah

SUMBAWA BESAR, SR (21/09/2018)

Ketua KONI Kabupaten Sumbawa, H. Mustami H. Hamzah B.Sc SH, mengaku kaget beredarnya undangan pelantikan pengurus Pordasi Kabupaten Sumbawa, Sabtu (22/9) besok. Pasalnya pelantikan yang digelar tersebut dirasakan aneh, sebab kepengurusan saat ini masih berlaku hingga 2021. Karena itu sebagai induk organisasi seluruh cabang olahraga di Kabupaten Sumbawa, KONI tidak akan mengakui keberadaan kepengurusan Pordasi yang rencananya dilantik di Hotel Tambora tersebut. Bahkan Haji Mustami secara tegas menyatakan kepengurusan Pordasi itu ilegal.

Haji Mustami menuturkan, Pordasi kepengurusan yang sah itu diketuai olehnya selaku Ketua KONI. Hal ini berdasarkan SK Bupati Sumbawa HM Husni Djibril B.Sc. Ini terjadi ungkap Haji Mustami, sebagai upaya untuk menyelamatkan Pordasi dari dualisme kepengurusan.

Dituturkannya, sebelumnya Ketua Pordasi Sumbawa dijabat Imran dengan periodesasi 2016—2021. Namun dalam perjalanannya muncul kepengurusan Pordasi yang diketuai Ridwan SP. Padahal masa jabatan Pordasi kubu Imran belum berakhir. Dengan adanya dualisme kepengurusan ini, terjadi kericuhan. Untuk menjaga kondusifitas organisasi digelar pertemuan dengan mengundang semua pihak terkait. Dalam pertemuan itu disepakati pengurus Pordasi dijabat Ketua KONI, Kadis Peternakan dan Kadis Pariwisata Kabupaten Sumbawa. Kesepakatan ini ditetapkan dengan tujuan untuk menyelamatkan Pordasi yang sudah tercatat sebagai cabang olahraga dari perpecahan. Setelah berjalannya waktu, tanpa diduga ada rencana pelantikan pengurus Pordasi yang informasinya diketuai Ridwan SP. “Saya tahu ini setelah diinformasikan pihak Dinas Pariwisata bahwa ada pelantikan pengurus Pordasi untuk selanjutnya menyelenggarakan Pacuan Kuda dalam rangka Festival Pesona Moyo Tambora. Ini kan tidak benar,” tegasnya. (JEN/SR)

 

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *