BALI, SR (27/09/2018)
Berita berjudul “Lukisan Palsu Nyoman Gunarsa Dilelang di Masterpiece” yang dilansir media online SAMAWAREA dengan alamat situs https://www.samawarea.com/2018/09/24/lukisan-palsu-nyoman-gunarsa-dilelang-di-masterpiece/ mendapat tanggapan serius. Pihak Masterpiece Auction House dan pemilik lukisan sangat keberatan dan merasa dirugikan dengan berita tertanggal 24 September 2018 ini. Karena dianggap telah mencemari nama baik.
Kepada SAMAWAREA, Presiden Direktur Masterpiece, Ir. Benny O. Raharjo. MBA, lukisan Nyoman Gunarsa berjudul Penari Bali tahun 1989, oil on canvas: 145 x 145 cm telah melalui proses seleksi dan lulus verifikasi team kurator. Beberapa team ahli kami sudah menyampaikan bahwa lukisan karya Nyoman Gunarsa tersebut adalah asli. “Selain sudah diverifikasi oleh tim kurator kami, lukisan ini juga sudah dilihat oleh curator indipendent, di antaranya, Agus Dermawan Tantono, Mikke Susanto, Siont Teja, Yakob, dan kolektor ternama lainnya, tidak ada satupun dari mereka yang menyatakan Lukisan Nyoman Gunarsa yang berjudul “Penari Bali” adalah palsu,” tegasnya.
Menurut Ir Benny, lukisan tersebut adalah koleksi dari Guru Besar di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), yang juga merupakan aktivis HAM, pengusaha, dokter dan politisi Indonesia. Lukisan ini didapat di Bali langsung dari sang pelukis dan koleksi lukisan-lukisannya tidak pernah didapat dari pihak lain (langsung dari pelukis). Lukisan tersebut pertamakali dilelang tanggal 11 Mei 2014 lot 29 pada saat itu tidak ada sanggahan dari Nyoman Gunarsa ketika masih hidup.
Untuk diketahui, Masterpiece adalah balai lelang terkemuka dengan reputasi internasional selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan profesionalisme dalam melakukan seleksi karya yang akan dilelang. Tidak ada niat sedikit pun dari Masterpiece untuk melakukan pemalsuan ataupun menjual barang palsu yang akan membahayakan nama baik sendiri atau yang sifatnya akan merugikan pihak manapun. “Seluruh karya yang akan kami lelang harus melalui proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh team curator dan tenaga ahli di bidangnya, penilaian terhadap goresan dan teknik melukis, cat yang digunakan, canvas yang dipergunakan dan lain sebagainya,” bebernya.
Suatu lukisan tidak berhak dinyatakan palsu hanya dari melihat foto, tanpa melakukan pengecekan fisik terhadap lukisannya. Pernyataan palsu juga harus dengan menunjukkan bukti otentik dengan menunjukkan karya aslinya sebagai bahan perbandingan. Penulisan data yang salah terhadap harga lukisan tersebut (diberitakan seharga Rp. 45 juta tetapi harga yang tertera dalam catalog adalah Rp 90–120 juta) juga sudah merupakan pelanggaran dan suatu kebohongan publik. “Pemberitaan tentang Masterpiece menjual lukisan palsu sudah terlanjur ditayangkan sehingga memberi dampak kurang baik terhadap kami dan sudah banyak kolektor kami yang menanyakan tentang berita tersebut,” demikian Ir. Benny O. Raharjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, lukisan palsu karya maestro seni lukis Nyoman Gunarsa, dilelang di Balai Lelang Masterpice yang terletak di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (23/9). Keberadaan mengenai lukisan palsu ini diketahui oleh istri Nyoman Gunarsa, yakni Indrawati Gunarsa, Sabtu (22/9) malam.
Menurut Indrawati Gunarsa bahwa dirinya mengetahui keberadaan lukisan palsu itu, karena ada salah seorang rekannya di Jakarta yang mengirimkan foto lukisan tersebut. “Ada rekan mengirimkan foto lukisan itu untuk menanyakan, apakah lukisan itu palsu atau asli?. Rekan saya itu heran, mengapa karya lukis berukuran 145 X 145 cm karya maestro Nyoman Gunarsa, kok harganya hanya Rp 45 juta,” kata Indrawati.
Indrawati melanjutkan, setelah ia mencermati lukisan bertema penari legong berukuran 145 X 145 cm dan ditawarkan seharga Rp 45 juta itu, akhirnya ia benar-benar meyakini kalau karya itu palsu. “Saya puluhan tahun mendampingi maestro Nyoman Gunarsa. Lukisannya itu memiliki teknik tersendiri. Jadi sangat sulit dipalsukan. Dari foto yang dikirimkan, akhirnya saya tidak ragu menyimpulkan bahwa lukisan itu palsu,” ujarnya.
Beberapa hal yang membuatnya yakin lukisan itu palsu, lanjut Indrawati, dilihat dari gerak tari, goresannya tidak ada roh Nyoman Gunarsa, proporsinya tidak benar, pakem menarinya tidak sesuai dan tanda tangan pelukisnya pun salah.
Terkait keyakinan itu, Indrawati pun menghubungi pihak Balai Lelang Masterpiece, menyampaikan keberatannya ada lukisan palsu Nyoman Gunarsa yang ikut dilelang. Sayangnya, penyampaian keberatan itu tidak mendapatkan respon dari pihak Masterpiece sebagaimana mestinya, dan lukisan palsu tersebut tetap dilelang pada Hari Minggu (23/9). “Saya menghubungi staf Masterpice bernama Dwi, tetapi hanya menyebutkan nama seseorang yang sebelumnya memiliki lukisan palsu itu. Dwi malah menyebutkan lukisan itu sebelumnya didapat langsung dari Pak Nyoman Gunarsa. Saya menjelaskan hal ini tidak benar, karena dahulu semasa masih hidup, Nyoman Gunarsa tidak pernah menjual lukisan. Siapa saja yang ingin membeli lukisan Nyoman Gunarsa, selalu lewat saya,” ujar Indrawati menjelaskan. Indrawati menyesalkan kejadian ini, dan berharap ke depan agar pihak Masterpiece hati-hati jika hendak melakukan lelang suatu produk karya seni, termasuk seni lukis. Tujuannya agar tidak merugikan pelukis bersangkutan dan ‘customer’ yang membelinya, serta tidak melakukan pelanggaran hak cipta. (SR)






