Polsek Kembangan Sita Belasan Paket Narkoba, Dua Pengedar Dibekuk

oleh -171 Dilihat

JAKARTA BARAT, SR (15/07/2018)

Dua orang pengedar narkoba berhasil diamankan jajaran unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Masing-masing berinisial AR alias PL (34) asal Karang Mulya Tangerang Banten, dan AMW alias AS (24) warga Tangki, Tamansari Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. AR ditangkap di rumahnya pada Kamis (12/7) sekitar pukul 18.30 WIB, Sementara AMW ditangkap di kawasan Apartemen Rajawali Lantai 2 pada Jumat (13/7) dini hari. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14 paket sabu, 8 butil pil ekstasi, dan satu linting daun ganja. “Dari tangan tersangka AR, anggota menyita barang bukti tiga paket sHabu seberat 1,80 gram dan satu linting daun ganja 0,34 gram. Sedangkan dari tersangka AMW, anggota berhasil mengamankan 11 paket sHabu seberat 71,02 gram, dan delapan butir seberat 0,34 gram,” Ungkap Supriyadi, Minggu (15/7).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan IPTU Dimitri Mahendra SIK M.Si menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar narkoba berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah lantaran di kediaman tersangka AR kerap dijadikan transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, anggota langsung menggerebek rumah tersangka AR. “AR tak berkutik ketika digerebek. Dari hasil penggeledahan, kami menyita 3 paket sabu dan satu linting daun ganja,” jelas Dimitri.

Berdasarkan keterangan dari tersangka AR, lanjut Dimitri, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AMW. Tak ingin setengah-setengah dalam mengungkap peredaran narkoba, Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH yang memimpin langsung penangkapan, meminta AR berpura-pura memesan narkoba pada AMW. Setelah transaksi disepakati, mereka akan bertemu di sebuah Apartemen Rajawali, Gunung Sahari Jakarta Pusat. “Saat sampai di lokasi, petugas langsung menangkap AMW dan mengamankan 11 paket sabu dan 8 butir pil ekstasi siap edar,” lanjutnya.

Dua pengedar narkoba tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka AR akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111 ayat (1). Sedangkan untuk tersangka AMW kita jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112  ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Dimitri. (SR)

 

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *