MATARAM, SR (24/11/2017)
Sidang Komisi Organisasi Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (Munas dan Konbes) NU berlangsung di Ponpes Nurul Islam Sekarbela Mataram, Jumat (24/11). Komisi Organisasi fokus membahas delapan draft peraturan sebagai jalan untuk mendetailkan AD/ART organisasi. Kedelapan draft itu yaitu tentang peraturan NU terkait Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota NU, Peraturan NU tentang Perangkat Organisasi, Peraturan NU tentang Rangkap Jabatan, dan Peraturan NU tentang Pengesahan dan Pembekuan Pengurus.
Berikutnya draft peraturan NU tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pengurus, Peraturan NU tentang Tata Cara Rapat Organisasi, Peraturan NU tentang Pengukuran Kinerja dan Struktur Organisasi, dan terakhir Peraturan NU tentang Administrasi Organisasi.
Pimpinan Sidang, Juri Ardiantoro mengatakan pada sidang komisi organisasi ini, pembahasannya dibagi di dua tempat dengan membahas empat butir persoalan di masing masing kelas. Hal itu dilakukan untuk mengefisiensi waktu. Pada draft pembahasan Peraturan NU tentang Perangkat Organisasi, ada hal baru yang akan dijadikan rekomendasi yaitu Perangkat organisasi NU akan dibuat badan khusus. Badan khusus itu secara struktural terpisah dari badan otonomi (Banom) NU.
Badan Khusus itu, kata Jur, dibuat untuk menangani satu isu atau masalah tertentu yang tidak bisa ditangani oleh lembaga atau banom NU yang ada. “Misalnya kebutuhan tentang ekonomi, NU bisa membuat Badan Khusus. Tapi ini (Bansus,red) hanya terbentuk di pengurus pusat saja,” papar dia
Selanjutnya pada draft peraturan rangkap Jabatan. Dalam sidang komisi itu akan dibahas bagaiamana pandangan jika ada pengurus NU yang juga punya jabatan di luar NU entah itu jabatan politik atau jabatan birokrasi. “Ini satu hal penting yang juga dibahas,” cetusnya
Hal lain dijelaskan Juri adalah draft Peraturan NU tentang pengesahan dan pembekuan pengurus. Pembahasan tersebut kata dia dimaksudkan untuk melakukan penertiban organisasi dari tingkat pusat hingga daerah. Tertib organisasi, lanjutnya harus ada mekanisme yang mengatur, selain pengesahan aturan pembekuan kepengurusan juga diberlakukan. Sidang komisi organisasi saat ini masih berlanjut. Sidang tersebut sempat tertunda disebabkan waktu shalat Jumat. Sidang diskor hingga pukul 13.30 Wita. (*)