11 Tenaga Kerja Asing PLTU Kertasari Kabur

oleh -183 Dilihat
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan (HWAS) Disnakertrans KSB, Zainuddin

SUMBAWA BARAT, SR (27/05/2017)

Sedikitnya 11 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja sebagai teknisi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kertasari, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dinyatakan kabur. Kaburnya para TKA tersebut setelah mendapat peringatan dari Disnakertrans setempat terkait tidak adanya pendamping dari tenaga kerja nasional sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan (HWAS) Disnakertrans KSB, Zainuddin yang ditemui SAMAWAREA, Sabtu (27/5) mengakui kaburnya 11 TKA tersebut. Sebelumnya pihaknya melakukan sidak ke PLTU Kertasari sebagai tugas dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan pemeriksaan. Hasil sidak ini ditemukan 16 TKA bekerja sebagai tehnisi. Dalam aturan TKA sebagaimana Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kemenaker mengatur bahwa setiap TKA harus ada tenaga pendamping nasional masing-masing satu orang. Jika TKA ada 16 orang maka pendampingnya juga harus 16 orang. Namun kenyataannya hanya 4 orang TKA yang memiliki pendamping. Karena Disnakertrans telah meminta pihak perusahaan melengkapi kekurangan sebanyak 12 orang. Tapi perusahaan tidak mengindahkannya sehingga Disnaker mengeluarkan surat teguran hingga tiga kali. Sebab hal itu adalah pelanggaran yang memiliki sanksi baik pidana dengan hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp 100 juta per orang. “Kami harus tegas dengan aturan agar tidak ada yang dirugikabn baik perusahaan maupun tenaga kerjanya,” kata Zainuddin.

Sejauh ini pihaknya sudah bersikap ramah dan bersedia membantu mencari tenaga pendamping orang lokal sesuai kemampuan yang dibutuhkan. Namun perusahaan tidak berkenan. Setelah dijelaskan melalui pihak PLN akhirnya mereka paham, dan siap melengkapinya. Tapi yang terjadi justru 11 TKA kabur menyisakan 5 orang. “Ini yang kami sesali mengapa tidak ada koordinasi ke kami dan kami tidak pernah mengusir mereka, kami hanya tegakan aturan yang berlaku di Indonesia ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, keberadaan TKA di PLTU itu sejak 2016 lalu. Sesuai aturannya, pemerintah tetap membayar tekhnisi dan pendampng setiap bulannya. Jika dikalkulasi dengan standar gaji 16 pendamping masing-masing Rp 3 juta perbulannya selama satu tahun, pemerintah telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 576 juta per tahunnya. Sedangkan pendamping yang ada hanya 4 orang dengan gaji Rp 144 juta. Yang menjadi pertanyaan kemana Rp 432 juta yang dikeluarkan pemerintah ?. (HEN/SR)