MATARAM, SR (15/01/2017)
Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Joko Jumadi menilai klarifikasi Kepala SMA Negeri 1 Sumbawa, Fahrizal S.Pd., M.Pd adalah alasan klise. Ada beberapa point yang ditangkap oleh LPA NTB dalam pernyataan Kepala SMA 1 Sumbawa, yakni persoalan pembinaan, upaya dan kejelasan siswa berinisial GHR yang dimutasikan itu dalam mengenyam pendidikan.
Menurutnya, siswa tersebut seharusnya tidak serta merta tak diperbolehkan masuk mengikuti pelajaran di sekolah. “Pastikan dulu anak tersebut mendapatkan sekolah lain, baru dimutasi,” sesalnya kepada SAMAWAREA saat dikonfirmasi menanggapi penjelasan Kepala SMAN 1 Sumbawa.
Selain itu, apabila sekolah tetap saja mengharuskan mutasi atau memindahkan siswa bersangkutan, harusnya mencarikan sekolah baru untuk anak tersebut. Ketika belum ada sekolah baru, dan siswa bersangkutan tidak diijinkan mengikuti pelajaran di sekolah asal, ini sama saja melakukan penelantaran. Sekolah terkesan sengaja membuat siswa itu putus sekolah. “Jika memang harus dimutasi, sebelum dapat sekolah baru seharusnya anak itu masih tetap bisa sekolah,” ujarnya.
Joko sapaan akrab aktivis ini juga menyentil bahwa pernyataan Fahrizal (Kepala SMAN 1 Sumbawa) memutasi GHR guna melindungi anak-anak lain. Menurutnya itu alasan klise dan pembenaran. Seharusnya sekolah bisa menunjukkan sudah pernah melakukan pembinaan dan berbagai upaya namun tidak berhasil. “Ini belum pernah dilakukan tapi sudah mengambil tindakan. Kalau sudah diupayakan dan dilakukan pembinaan masih juga tidak berhasil maka mutasi menjadi pilihan terakhir,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Kepala SMA Negeri 1 Sumbawa Besar, Fahrizal S.Pd., M.Pd memberikan klarifikasi terkait dengan keputusan sekolah terhadap salah seorang siswanya berinisial GHR. Menurut Fahrizal yang dihubungi Minggu (15/1), bahwa hingga kini sekolah belum pernah menerbitkan surat mengeluarkan siswa tersebut. Siswa itu bukan dikeluarkan tapi atas keputusan rapat dewan guru, dimutasikan. Kebijakan yang diberikan sekolah memberi kesempatan ulangan semester dan pemberian nilai sesuai aturan tanpa mengaitkan dengan masalahnya. “Itu kurang lebih 1,5 bulan sambil orang tua mencari rekomendasi sekolah tujuan,” kata Fahrizal.
Jalan tengah itu diambil lanjutnya, untuk menyelamatkan siswa bersangkutan maupun 924 siswa lainnya. Karena semua guru setempat juga pasti banyak mendapat laporan. Pihaknya mengakui pernah didatangi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) terkait persoalan siswa itu dan sudfah diberikan penjelasan. Selanjutnya Jum,at, 13 Januari kemarin, pihaknya juga didatangi orang tua siswa meminta surat pemberhentian. “Kami tidak berikan dan menyarankan kepada orang tuanya agar anaknya jangan berhenti sekolah. Dan banyak lagi cerita kami untuk memotivasi orang tuanya saat itu,” ujar Fahrizal.
Mengenai ancaman LPA NTB yang akan membawa persoalan ini ke ranah pidana, Fahrizal menghimbau agar LPA juga melihat sisi siswa lainnya maupun kebaikan siswa bersangkutan. Ada kode etik guru BK yang terkadang tidak boleh muncul. Namun niat baik sekolah justru berbuah ancaman dari LPA. Jika demikian, pihaknya akan bersikap. “Kami juga sayang sama siswa tersebut. Kalau LPA juga sayang, mari kita bantu orang tua untuk mencari rekomendasi sekolah tujuan. Terkadang jelek menurut kita hari ini mungkin akan lebih baik di masa yang akan datang,” tutupnya. (NA/SR)






