SUMBAWA BESAR, SR (27/12/2016)
Jajaran Polsek Plampang berhasil meringkus dua pelaku pencurian, Selasa (27/12). Dari tangan kedua tersangka berinisial KR (18) warga Desa Langam dan ZA (27) warga Lantung, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sekarung gabah, sekarung beras, tiga bilah pisau, dan racun pembasmi rumput. Keduanya ditangkap setelah beraksi di lingkungan RT 02 RW 06 Dusun Marpe, Desa Sepayung, Kecamatan Plampang. Menurut informasi, saat melakukan aksinya, rumah dalam keadaan kosong. Keduanya masuk ke rumah dengan membuka palang pintu bagian belakang lalu mengobrak-abrik isi kamar. Lemari pakaian diacak-acak, dan kasur tempat tidur dibolak-balik. Karena tidak menemukan uang dan barang berharga lainnya, keduanya mengangkut gabah dan beras.


Pemilik rumah, H. Usman (50) mengaku saat kejadian dia sedang membeli obat pembasmi rumput. Ketika pulang dan baru turun dari bemo angdes, dia melihat kedua pelaku memikul karung dari arah rumahnya. “Saya kira pelaku memikul rumput, tapi setelah saya melihat pintu belakang rumah terbuka, saya teriak minta tolong,” aku Haji Usman.
Mendapat informasi, Ketua BPD Sepayung, Sukriman langsung melaporkannya ke Polsek Plampang dan dalam waktu singkat keduanya dibekuk. “Sudah kami amankan dan kini dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Plampang, IPTU Sarjan kepada SAMAWAREA. (BUR/SR)






