Polisi Sulit Ungkap Pelanggaran Pilkades Lito dan Sebotok

oleh -101 Dilihat
Kasat Reskrim, AKP Yusuf Tauziri rapat rutin bersama anggota untuk evaluasi perkara

SUMBAWA BESAR, SR (08/10/2016)

Hingga kini proses hukum Pilkades Desa Sebotok Kecamatan Badas dan Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu, belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab dua laporan itu tidak disertai alat bukti. Hal itu menyulitkan penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa dalam melakukan penanganan. “Dugaan penyimpangan Pilkades di dua desa ini belum bisa dibuktikan, karena tidak adanya alat bukti,” kata Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA di ruang kerjanya, Jumat (7/10) kemarin.

Sebelumnya Bang Yusta—sapaan akrabnya, mengakui memang ada rekomendasi yang diberikan panwas pilkades dari dua desa itu. Namun rekomendasi itu tidak disertai alat bukti pendukung seperti rekaman, foto atau barang bukti uang. Khusus Desa Sebotok, meski ada surat pernyataan dari beberapa orang yang diduga menerima uang (money politic), tapi saat di BAP mereka membantah dan mengaku membuat surat pernyataan atas keterpaksaan karena dipaksa. Belum lagi tidak ada bukti pendukung lain yang menguatkan dugaan itu. “Kami tetap proaktif untuk berusaha mengungkap persoalan ini, tapi pihaknya terbentur aturan bahwa polisi baru bisa bertindak atas rekomendasi Panwas. Dan rekomendasi itu harus jelas dan disertai alat bukti, tidak hanya menulis di atas kertas menyatakan bahwa ada pelanggaran,” demikian perwira yang dikenal akrab dengan insan pers ini. (JEN/SR)