Edar Shabu, Kakak Beradik Dicokok Polisi

oleh -294 Dilihat
Kakak beradik, dua tersangka narkoba

SUMBAWA BESAR, SR (11/08/2016)

AH (21) dan HM (24)—kakak beradik, diringkus polisi, Kamis (11/8) dinihari pukul 02.00 Wita. Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Dari tangan keduanya, selain mengamankan satu unit sepeda motor Vario, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menemukan tiga poket shabu. Hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif.

Barang Bukti HP dan tiga poket shabu
Barang Bukti HP dan tiga poket shabu

Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK yang ditemui usai sholat dzuhur di Masjid Syuhada, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari penangkapan AH—mahasiswa asal Desa Berora Kecamatan Lopok. Saat itu AH hendak bertransaksi narkoba di wilayah Kebayan, Kelurahan Uma Sima, depan Rentcar Cirebon. Polisi yang melakukan penggeledahan, menemukan dua poket shabu di dalam saku celananya. Dalam pemeriksaan, AH mengaku hendak menjual dengan harga per poket Rp 300 ribu. AH juga mengaku barang haram tersebut adalah milik kakaknya berinisial HM yang kebetulan tinggal di Kebayan. Polisi langsung mendatangi kediaman HM. Di rumah ini polisi menangkap HM dan menemukan satu poket shabu yang disembunyikan di bawah kasur. Pemeriksaan pun dilakukan. HM mengaku membeli narkoba itu dari seseorang yang tinggal di Karang Bagu, Kota Mataram. “Kami sudah koordinasi dengan Polres Mataram dan Ditres Nakroba Polda NTB untuk pengembangan. Memang selama beberapa kali kita melakukan penangapan bermuaranya di Karang Bagu,” demikian Kapolres. (JEN/SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Responses (2)

  1. vonis hukuman pelaku narkoba d wilayah hukum sumbawa ” entengan”..seolah2 ini hal biasa pdhl ini mslh serius dlm masyarakat

  2. dgn hormat pk kapolres sumbawa tlog ditertibkan rmh bandar narkoba alas,,,RMH BELAKANG KORAMIL ALAS ( USAHA GUDANG JUAL BELI KAYU) ,,,sdh sangat2 meresahkan demi kelangsungan hidup generasi muda alas yg lebih baik,,,kami mohon di tindak lanjuti pk kapolres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *