Arian: Musdalub KNPI Sumbawa Legal, Tidak Ada Dualisme KNPI

oleh -191 Dilihat
Sekretaris DPD KNPi NTB, Lalu Azhar menegenakan baju KNPI kepada Ketua DPD KNPi Sumbawa terpilih

SUMBAWA BESAR, SR (15/08/2016)

Setelah memilih hemat bicara maupun berstatemen di media kaitan dengan pelaksanaan Musdalub XIII DPD KNPI Kabupaten Sumbawa yang memilih M Ihsan Imanuddin, ST secara aklamasi, Ketua Panitia pelaksana Musdalub XIII Arian Perdana Putra, S.Si kini angkat bicara.

Arian melalui siaran persnya Minggu (14/8) meminta semua pihak untuk berpikir secara holistik atau menyeluruh, bukan parsial atau sebagian terkait dengan pelaksanaan Musdalub XIII. Artinya, adanya Musdalub KNPI Sumbawa karena adanya Kongres Luar Biasa Jakarta. “Jadi bukan terjebak dengan pertanyaan yang dipolitisir yakni apa pelanggaran AD/ART yang dilakukan ketua DPD KNPI Sumbawa, Alwan Hidayat, S.Pd.i atau bahkan dengan pertanyaan lain yang diperbolehkan Musdalub seperti, ketua meninggal, mengundurkan diri dan lain sebagainya seperti yang disebutkan dalam komentar atau status media sosial. Pertanyaan itu sebenarnya mengarahkan kita untuk berpikir parsial tidak dapat melihat kebenaran berdasarkan fakta,” ujar Arian Perdana Putra.

Arian mengajak untuk memahami dan mengerti mengapa Musdalub tersebut dilaksanakan, secara ilmiah tentu berdasarkan AD/ART hasil Kongres Papua seperti yang dikatakan kubu tetangga. “Kita semua sepakat AD/ART merupakan kitab organisasi, jadi apapun ketetapan yang ada di AD/ART maka seyogyanya wajib dipatuhi oleh seluruh atau siapa saja yang menjadi bagian dari KNPI,” ujarnya.

Kongres luar biasa Jakarta terjadi karena adanya pelanggaran AD/ART KNPI Bab VIII pasal 32 ayat 5, dengan tidak menempatkan Taufan EN Rotorasiko, yang merupakan ketua demisioner DPP KNPI periode 2012-2015 sebagai Ketua Majelis Pemuda Indonesia. “Bunyi AD/ART di Bab VIII pasal 32 ayat 5 yakni, status kepemimpinan dan masa jabatan mantan ketua umum/ketua dewan pengurus KNPI di setiap tingkatan dapat dipilih oleh formatur menjadi Ketua Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatannya,” tegas Arian.

Dijelaskan, bukti pelanggaran tersebut terlihat jelas di SK Menkumham No. AHU- 001403.AH.01.07 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia. Jadi semua bentuk pelanggaran hukumnya ‘haram’ dan pelanggaran pasal tersebut merupakan hal yang sangat substansial karena pengurus DPP KNPI Muhammad Rifai Darus (MRD) telah mengangkangi hukum, melawan aturan yang telah disepakati, dan alasan ini sangat kuat untuk melaksanakan kongres luar biasa sekaligus memberhentikan MRD sebagai hasil Ketua Kongres Papua.

Sambung Arian, mengenai legalitas pengurus DPP KNPI hasil kongreslub sah secara aturan sesuai dengan AD/ART pasal 17 ayat 1 ayat 2 poin A dan B serta ayat 3, sebab dihadiri 122 OKP tingkat pusat dari 152 OKP yang berhimpun, dan 24 DPD KNPI Provinsi dari 34 DPD KNPI Provinsi. “Pemilik suara ada 186 yang hadir di Kongreslub 146 pemilih suara dan hanya 40 suara yang tidak ikut memberikan suara di Kongreslub tersebut, artinya quorum dan sangat melebihi 50 persen plus satunya, yang hadir itu OKP dan DPD Provinsi tersebut merupakan pemilik suara di Kongres Papua jadi bukan KNPI tandingan,” tegas Arian.

Lanjut Arian, kemudian di bawah kepemimpinan Fahd El Fouz A Rafiq sebagai ketua umum dan Taufan En Rotarisiko sebagai ketua MPI, dilantik pada tanggal 3 Juli 2015 di Jakarta, dan disahkan oleh Kemenkumham Nomor AHU-0010877.AH.01.07 tanggal 23 oktober 2015 tentang pengesahan DPP KNPI. kemudian atas dasar SK Menkumham tersebut, DPP KNPI hasil Kongres Luar Biasa yang disahkan Kemenkumham RI melaksanakan kegiatan, tugas dan fungsinya, dan terus melaNjutkan kemitraan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Kementerian Sosial RI, DPR RI, MPR RI, BNN, DPD RI, Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta berbagai instansi lain Pemerintah dan swasta. “kami pun mengakui seperti ucapan tetangga kalau tidak ada dualisme dalam kepengurusan KNPI dan memang benar, KNPI yang sah secara de jure dan de facto adalah di bawah kepemimpinan Fahd El Fouz A.Rafiq,” pungkasnya. (JEN/SR)