Tuntaskan Kasus Korupsi, Kejari Sumbawa Lampaui Target

oleh -221 Dilihat

Kinerja Intelijen, Pidum, dan Datun Sukses

SUMBAWA BESAR, SR (23/07/2016)

Sumberdaya yang dimiliki Kejaksaan Negeri Sumbawa boleh terbatas, namun kinerja jajaran adhiyaksa dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat patut diapresiasi. Sejumlah kasus tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi di sepanjang tahun ini yang berhasil diselesaikan cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Demikian dengan penyelamatan keuangan negara juga terbilang meningkat. Hal ini disampaikan Kajari Sumbawa, Paryono SH MH didampingi Kasi Intelijen Erwin Indra Praja SH MH, Kasi Pidum Feddy Hantyo Nugroho SH, Kasi Pidsus, Anak Agung Raka SH dan Kasi Datun, Benny DP Purba SH saat memberikan keterangan persnya di momen Hari Bhakti Adhiyaksa, 22 Juli kemarin.

Intelijen

Untuk bidang intelijen, kejaksaan tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan sejumlah laporan dugaan korupsi. Ada beberapa kasus yang dibidik di antaranya DBHCHT di sejumlah dinas, dan pengadaan mobil ambulance di RSUD Sumbawa. Selain menyelidiki kasus, upaya pencegahan juga gencar dilakukan bagian intelijen ini. Beberapa program penyuluhan hukum yakni membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim ini bertugas mendampingi, dan melakukan pengawalan kepada setiap kepala daerah yang akan melaksanakan program pembangunan sehingga penyerapan anggaran lebih maksimal maupun pelaksanaan program tepat sasaran. Kemudian merekrut duta-duta adhiyaksa melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk menjadi agen dalam memerangi narkoba, kekerasan dan kenakalan remaja. Sejauh ini sudah 35 sekolah yang disambangi dan memiliki Duta Adhiyaksa yaitu 18 sekolah di Sumbawa dan 17 di Sumbawa Barat.  

Pidana Umum

Untuk bidang Pidana Umum (Pidum), lanjut Kajari Paryono, kejaksaan menerima 102 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian. Semua perkara yang masuk berhasil dituntaskan. Untuk Januari—Juli 2016 terungkap kasus narkoba yang paling menonjol diikuti kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur baik sebagai korban maupun tersangka. Untuk kasus illegal logging hanya 7 tersangka yang diterima kejaksaan, meski hasil operasi terpadu berhasil mengamankan ratusan kubik kayu, namun sebagian besar adalah barang temuan. “Ternyata benar Sumbawa adalah daerah darurat narkoba. Ini dibuktikan dengan banyaknya perkara narkoba yang ditangani. Sudah saatnya ada BNN di Kabupaten Sumbawa,” tandasnya. Kemudian kasus yang berkaitan dengan pelanggaran lalulintas, kejaksaan telah mengeksekusi ribuan pelanggaran dan denda tilang yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp 199,6 juta.

Pidana Khusus

Selanjutnya Bagian Pidana Khusus (Pidsus), Kajari mengatakan sudah melebihi target penyelesaikan kasus. Mereka diberikan target satu kasus untuk diselesaikan setiap tahun. Namun jajarannya berhasil menuntaskan 4 dari 7 yang kini sudah pada tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram. Adalah kasus DPKK Disnakertrans Sumbawa dengan dua orang terdakwa, kasus rumah adat dan lainnya. dari kasus ini uang pengganti yang berhasil dipulihkan senilai Rp 757,8 juta dan denda Rp 150 juta. Saat ini pihaknya juga tengah menyidik kasus penyelewengan Uang Pengganti (UP) di salah satu dinas di KSB dengan satu orang tersangka yakni bendahara setempat. Kejaksaan juga menetapkan tersangka hasil pengembangan kasus rumah adat KSB. Bagaimana dengan tiga kasus yang belum terselesaikan ? Kajari mengaku terkendala keterangan ahli dari BPKP. Tim ahli belum memiliki waktu karena padatnya kegiatan. Tiga kasus itu adalah Embung Sebewe dengan tiga orang tersangka, pengadaan kapal perintis Dishubkominfo Sumbawa dua orang tersangka dan PNPM Lunyuk satu tersangka yang kini tidak diketahui keberadaannya. Ada juga kasus dugaan korupsi yang akan segera ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan. Adalah distribusi sapi di Desa Selanteh Kecamatan Plampang, penyimpangan dana desa oleh mantan Kades Beru KSB, dan renovasi Lapangan Cendrawasih.

Perdata dan Tata Usaha Negara

Bergeser ke Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Jajarannya sudah menuntaskan penagihan retribusi menara di Kabupaten Sumbawa yang sempat mandeg. Datun juga menerima 4 surat kuasa khusus dari Pemda untuk menjadi jaksa pengacara negara. Kejaksaan juga memberikan pendampingan program nasional (Prona) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Di bagian lain Kajari juga menyinggung kasus penggelapan pajak. Kejaksaan telah menetapkan DPO terhadap salah seorang pengusaha di Sumbawa yang kabur setelah adanya putusan tetap dari Mahkamah Agung. Selain DPO, oknum pengusaha tersebut dicekal keluar negeri. Sementara oknum polisi yang terlibat illegal logging masih kewenangan penyidik kehutanan dan kepolisian. Sebab ketika hendak pelimpahan berkas tahap kedua ke kejaksaan, tersangka itu kabur. Meski demikian kejaksaan memiliki tanggung jawab moral dan telah berkoordinasi dengan Kapolres untuk menghadirkan oknum bersangkutan yang khabarnya sudah tidak pernah melaksanakan tugas dinasnya. (JEN/SR)