Bantu Cari Maling, Ternyata Dia Malingnya

oleh -129 Dilihat

Bobol Rumah Tetangga Sendiri

SUMBAWA BESAR, SR (29/02/2016)

ER (26) dan FR (14), bukan tetangga yang baik. Keduanya terlibat dalam aksi pencurian di kediaman Hadnan—tetangga dekatnya yang tinggal di Dusun Kauman Desa Labuhan Sumbawa. Keduanya akhirnya ditangkap, setelah sepeda motor yang digunakan untuk beraksi tertinggal di TKP.

Aksi pencurian ini terjadi, Senin (29/2) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Menurut informasi, ER datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor lalu masuk dengan cara memanjat pagar langsung menuju kamar depan, yang dihuni Ari—adik ipar Hadnan. Secara perlahan ER membuka jendela kamar yang memang tidak terkunci. Ari yang tertidur nyenyak membuat ER leluasa. Handphone dan dompet milik Ari diembat, demikian dengan Ipad milik Hadnan yang berada di ruang tengah ikut digondol. Saat meninggalkan tempat, ER keluar melalui jendela. Sayangnya saat jendela itu ditutup, ER tidak hati-hati sehingga menimbulkan suara gaduh membuat Ari terjaga. Ari langsung bergegas melihat keluar dan tampak ER kabur dengan memanjat pagar rumahnya.

Meski tidak mengenali wajah pelaku, Ari sempat meneriakinya. Karena panik, ER kabur meninggalkan sepeda motornya. Tak ingin pelaku kabur begitu saja, Ari berusaha mengejar. Baru beberapa langkah, Ari melihat pintu rumah FR masih terbuka. Ari pun masuk ke rumah itu yang kebetulan di dalamnya ada ER dan FR. Ari sempat bertanya kepada keduanya apakah mereka melihat pencuri. Keduanya kompak menjawab tidak, bahkan menawarkan bantuan untuk bersama-sama mencari pelakunya. Di tengah pencarian, Ari mendengar FR membisiki ER menanyakan keberadaan sepeda motor yang ditinggalkan di depan rumah korban. Mendengar hal itu, Ari langsung menuduh ER sebagai pelaku pencurian. Tentu saja ER membantah, sehingga keduanya terlibat cekcok, sehingga membangunkan ketua RT yang kemudian datang melerai.

Akhirnya Ari dan kakak iparnya, Hadnan, melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Sumbawa. Laporan ini ditindaklanjuti Tim Buser dengan melakukan olah TKP sekaligus menginterogasi FR. Dengan lugunya, FR yang masih duduk di bangku SMP ini berterus terang. Tak lama polisi meringkus ER. Dalam pemeriksaan akhirnya ER yang merupakan seorang residivis ini mengakui perbuatannya. Namun Ipad—milik korban yang menjadi salah satu barang bukti telah dibuang ER ke sungai sebagai upaya untuk menghilangkan jejak. “ER sudah kami tahan, sedangkan FR masih diamankan. Karena FR masih di bawah umur akan diupayakan untuk diversi (penyelesaikan di luar peradilan),” demikian Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo. (JEN/SR)