Tiga Mantan Pejabat Bank NTB Resmi Ditahan

oleh -71 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (04/01/2016)

Tiga mantan pejabat teras Bank NTB Cabang Sumbawa akhirnya resmi ditahan, Senin (4/1). Sebelum ditahan MAR (mantan pemimpin), MAB (Wakil Pimpinan) dan SN (mantan Penyelia Administrasi dan Kredit) ini, menjalani pemeriksaan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa sejak pagi hingga sore hari. Dalam pemeriksaan tersebut, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2015 ini didampingi dua orang pengacara, Alamsyah Dahlan SH dan Bambang M SH MH. Para tersangka ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di sel tahanan setempat. Ketiganya pertamakali diperiksa sebagai tersangka, setelah seminggu yang lalu gagal dimintai keterangan karena tanpa didampingi pengacara.

Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo
Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tri Prasetiyo, Senin (4/1) mengatakan, penahanan terhadap para tersangka Bank NTB ini setelah pihaknya mengantongi alat bukti dari BPKP berupa hasil kerugian negara yang mencapai Rp 2,39 Miliar. Alat bukti ini wajib dipenuhi dipenuhi penyidik dalam hal tindak pidana korupsi. Penahanan ini juga untuk memperlihatkan kepada publik bahwa pihaknya sangat serius menangani pidana korupsi yang terjadi di daerah ini, di samping untuk mempercepat penuntasan proses penyidikan. Setelah ini ungkap AKP Tri—sapaan akrab perwira lajang ini, penyidik akan mengirim berkas perkara ke kejaksaan sembari tetap berkoordinasi demi kelancaran perkara agar segera disidangkan.

Baca Juga  Seorang Remaja Dibacok dan Dikeroyok, Pelakunya Sekelompok Pelajar

Mengenai adanya tersangka baru, Ia memungkinkan apabila ada alat bukti lain. Dari gelar perkara yang dilakukan mulai dari keterangan dan rangkaian kejadian, pihaknya memutuskan ada tiga tersangka. Ketika dalam perjalanannya nanti ada alat bukti yang mengungkap adanya indikasi keterlibatan orang lain di luar tiga tersangka ini, maka akan dikembangkan. “Intinya kita akan selalu terbuka. Setiap tahapan akan kami sampaikan kepada publik melalui media massa sehingga tahapan yang ada dapat dikawal dengan baik,” ucapnya.

Terkait dengan adanya keinginan untuk penangguhan penahanan dari pengacara maupun keluarga tersangka, Kasat Tri, mempersilahkannya karena merupakan hak tersangka yang diatur dalam undang-undang. Untuk mengabulkannya tentu ada pertimbangan hukum dan subyektifitas dari penyidik, namun akan diperlakukan secara humanis. Meski demikian, Ia memastikan bahwa proses hukum kasus korupsi yang ditangani pihak kepolisian ini akan tetap berjalan hingga tuntas.

Baca Juga  Hancurkan “Corona” Tandai Dimulainya Lomba Kampung Sehat Jilid 2  

Untuk diketahui kasus dugaan penyimpangan Proses Pemberian Kredit Mitra Wirausaha (KMWU) di PT Bank NTB Cabang Sumbawa terjadi 2007 lalu dan mulai ditangani polisi awal 2015. Bermula dari pemberian kredit kepada 151 karyawan PTNNT senilai total Rp 7,5 miliar dengan kisaran Rp 50 juta per orang. Namun dalam pencairan kredit diduga tidak sesuai prosedur, karena pencairannya diduga dilakukan langsung tanpa ada pengecekan lapangan dan jaminan dari kreditur. Audit investigasi BPKP mengungkap kerugian negara mencapai Rp 2.388.963.150 (Rp 2,38 M). Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan tiga orang tersangka sejak Juli 2015 lalu. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *