Laporan Syamsul Fikri Bakal Menyeret Banyak Pihak

oleh -90 Dilihat

Polisi Segera Panggil Admin RS dan Beberapa Facebooker

SUMBAWA BESAR, SR (06/11/2015)

Laporan polisi yang dilayangkan Syamsul Fikri S.Ag M.Si—Ketua Komisi I DPRD Sumbawa yang merasa nama baiknya dicemarkan Hamzah—Ketua LSM Gempur melalui postingan di media sosial Grup Facebook Rungan Samawa, bakal menyeret sejumlah pihak. Sebab dalam waktu dekat, penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetiyo yang dikonfirmasi, Jumat (6/11), mengakui segera memanggil beberapa orang saksi untuk mendalami laporan tersebut. Termasuk salah satunya Hamzah—orang yang dilaporkan memposting status yang dianggap pelapor telah mencemarkan nama baiknya. Penyidik akan menanyakan bagaimana yang bersangkutan memposting status tersebut. Demikian dengan saksi lainnya di antaranya beberapa orang yang sempat mengomentari postingan di Facebook tersebut juga akan dimintai keterangannya. Bukan hanya itu, Admin Grup Rungan Samawa (RS) tak luput dari pemeriksaan polisi.

Untuk saksi lainnya lanjut perwira low profil ini, penyidik berencana meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT. Pasalnya, penyelidikan yang dilakukan ini merupakan suatu hal yang harus memiliki kepastian hukum. “Untuk kepastian hukum ini, alat buktinya harus benar-benar sah. Jadi menurut saya, keterangan saksi ahli bahasa itu nanti yang akan benar-benar kita pegang,” tangkasnya. Jika cukup bukti dan mengarah ke tindak pidana maka prosesnya akan dilanjutkan. Sebaliknya jika belum cukup bukti atau para ahli (pidana, IT dan bahasa) menyatakan tidak mengarah kepada suatu tindak pidana maka prosesnya akan dihentikan.

Baca Juga  Bus Damri Terbalik, Dua Penumpang Terluka

Seperti diberitakan, postingan Hamzah yang diakunnya bernama Hamzah Gempur Eksis terpublikasi di media sosial Facebook dalam Grup Rungan Samawa pada Selasa (3/11) lalu. Karena merasa namanya dicemarkan Syamsul Fikri Ketua Komisi I DPRD Sumbawa sekaligus Ketua DPC Demokrat Kabupaten Sumbawa ini resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa, dengan nomor polisi LP/760/XI/2015/SPKT. Saat melaporkan kasusnya, Fikri didampingi kuasa hukumnya, Kusnaini SH dan sejumlah pengurus DPC Demokrat. Dan selama hampir dua jam Fikri dimintai keterangan di ruang Reserse dan Kriminal (Reskrim) oleh penyidik AIPTU Jakun untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam postingan itu disebutkan ada bantuan sapi dari luar negeri dan untuk mendapatkannya masyarakat dipungut uang senilai Rp 2 juta per ekor. Disebutkan juga, salah satu dari lima juru pungut itu berinisial MD yang dicurigai sebagai anak emas Ketua Komisi I DPRD Syamsul Fikri S.Ag. Terkesan dalam postingan itu bahwa pungutan yang dilakukan MD ini atas suruhan dan sepengetahuan Ketua Komisi I. Inilah yang kemudian membuat Syamsul Fikri sangat keberatan. Sementara Hamzah Ketua LSM Gempur, menyambut baik langkah hukum yang ditempuh Ketua Komisi I DPRD Sumbawa tersebut. Langkah hukum itu sangat tepat untuk menguji kekhawatiran dan kecurigaan Syamsul Fikri. Karenanya Ia berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari postingan tersebut. Postingan yang dipublikasikan melalui media sosial ungkap Hamzah, mengacu pada UU ITE yang intinya hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, dan juga berekspresi sesuai UUD 1945. Dalam postingan itu tidak ada kalimat yang memojokkan apalagi menuduh Syamsul Fikri secara pribadi. Dan penyebutan nama Syamsul Fikri ini terkait posisi dan jabatannya sebagai Ketua Komisi I DPRD Sumbawa. Sebab tidak ada orang lain yang menduduki jabatan itu selain Syamsul Fikri. Jika pencantuman nama itu dianggap keliru, harusnya Syamsul Fikri berhenti saja sebagai Ketua Komisi I DPRD Sumbawa. “Bapak Syamsul Fikri harus mampu melakukan pembuktian terbalik adakah nama lain yang menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Sumbawa selain beliau ?” tanya Hamzah. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *