Dikejar dari Labangka Tertangkap di Plampang

oleh -125 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (31/07)

Jumahir alias Mahir (22) hanya bisa menikmati sepeda motor hasil curiannya dalam waktu 30 menit. Pemuda ini ditangkap dalam drama pengejaran hasil kerjasama jajaran Polsek Labangka dan Polsek Plampang.

Kapolsek Labangka, IPDA Sarjan yang dikonfirmasi Kamis (31/7) menuturkan, sebelumnya tersangka beraksi di kediaman Samaq warga RT 03 RW 02, Dusun Pasinggah, Desa Sekokat, Kecamatan Labangka, sekitar pukul 00.30 dinihari. Di rumah ini, tersangka menggondol Supra X 125. Kendaraan bernopol EA 5811 EA warna putih tersebut langsung dibawa kabur, dan diketahui pemiliknya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Labangka sesuai dengan laporan bernomor LP/09/VII/2014 Sek Pers Labangka.

Dipimpin kapolseknya, anggota Polsek setempat langsung melakukan pengejaran sembari berkoordinasi dengan Polsek Plampang via telepon seluler untuk mencegat tersangka yang melintas dari Labangka menuju arah Bima. Upaya inipun membuahkan hasil, tersangka dibuat tak berkutik setelah dicegat sejumlah anggota Polsek Plampang. “Kami sudah menjemput tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Untuk proses ini, tersangka sudah ditahan,” jelas Sarjan—akrab Kapolsek ramah ini disapa.

Sementara itu Tim Buru Sergap Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Pekat, tepatnya lingkungan RT 03 RW 04. Pengungkapan itu disertai dengan penangkapan dua tersangka dan barang bukti sepeda motor Jupiter Z. Kedua tersangka ini adalah Junaidi warga Desa Gapit Kecamatan Empang, dan Sahabuddin warga Kecamatan Plampang. Berawal dari kehilangan sepeda motor milik Ariaryadi warga Kelurahan Pekat yang dibuktikan dengan LP/140/II/2014/SPKT RES SBW. Penyelidikan yang cukup alot menguras tenaga dan pikiran ini akhirnya membuahkan hasil. Tim Buser yang dikomandani Brigadir Harirustaman SH meringkus dua tersangka di kediamannya masing-masing. Namun dalam pemeriksaan keduanya mengaku membeli dari seseorang yang tidak disebutkan namanya. (*)