Beraksi di 9 TKP, Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus

oleh -76 Dilihat

BALI, SR (29/1/2020)

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang beraksi di 9 TKP berinisial PBA (30) berhasil ditangkap Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli dan jajaran. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, tiga buah STNK dan tiga buah kunci palsu atau kunci duplikat.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, SIK., MIK., saat jumpa pers di Loby Mapoplres Bangli, Selasa (28/1) mengatakan pelaku PBA ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat. Berbekal informasi tersebut tim gabungan Polres Bangli, Polsek Bangli dan Polsek Susut melakukan pencarian dan bertemu si pembeli kendaraan tersebut. Dari pembeli ini terungkap siapa penjualnya yang diidentifikasi berinisial PBA. Selanjutnya tim menangkap PBA di kosnya daerah Sidan Gianyar. “Pelaku yang berasal dari Karangasem ini mengaku telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Bangli, Klungkung, Denpasar dan Gianyar,” beber perwira dengan dua melati di pundak ini.

Baca Juga  Sebelum Bunuh Diri, Gadis ini Sempat Kirim Foto TKP ke Pacarnya

Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu atau kunci duplikat yang dia beli dari pedagang kunci. Lima kendaraan di antaranya dicuri di wilayah Bangli sedangkan empat unit lainnya di wilayah Gianyar, Klungkung dan Denpasar. Selanjutnya hasil curiannya ini dijual secara online dan dijajakan melalui media social. “Pelaku mengaku hasil dari tindak kejahatannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan berjudi,” ujar Kapolres.

Kini pelaku mendekam di Rutan Polres Bangli untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *