SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Desember 2025) — Nyonya Lusy, pemilik lahan seluas kurang lebih 14 hektar di wilayah Blok Mungut, Desa Sekongkang Bawah, Kabupaten Sumbawa Barat, dibuat terkejut setelah mengetahui bahwa sebagian besar tanah miliknya telah diterbitkan dokumen sporadik baru atas nama pihak lain. Temuan itu diketahui saat ia tengah mengurus kelengkapan administrasi untuk rencana penjualan tanah tersebut.
Menurut keterangan Nyonya Lusy, Senin (1/12/25), penerbitan sporadik itu dilakukan tanpa persetujuan atau kuasa darinya. Ia menyebut terdapat tanda tangan oknum perangkat Desa Sekongkang Bawah dalam dokumen tersebut, meski ia tidak pernah hadir ataupun memberikan persetujuan. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi pertanahan desa.
Secara aturan, penerbitan sporadik mensyaratkan adanya penguasaan fisik dan bukti kepemilikan yang sah. Penerbitan dokumen tanpa melibatkan pemilik sah berpotensi masuk dalam kategori pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, hingga dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak sesuai Pasal 385 KUHP. Karena itu, langkah desa yang menerbitkan sporadik baru dinilai sangat janggal dan berisiko memicu konflik agraria yang lebih luas.
Nyonya Lusy menegaskan bahwa dirinya memang lama tidak mengunjungi tanah tersebut karena sedang menghadapi perkara hukum lain. Namun, hal itu menurutnya tidak dapat dijadikan alasan bagi pihak mana pun untuk menerbitkan dokumen baru atas tanah yang masih dalam status kepemilikannya.
“Tanah itu milik saya. Tidak pernah saya jual atau saya kuasakan kepada siapa pun,” tegasnya.
Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi juga membenarkan bahwa lahan itu selama ini dikenal sebagai milik Nyonya Lusy. Mereka mengaku heran saat mendengar adanya sporadik baru atas nama orang lain dan berharap pemerintah desa memberikan penjelasan terbuka untuk menghindari dugaan praktik tidak sehat dalam administrasi pertanahan.
Menanggapi persoalan tersebut, Nyonya Lusy kini tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum. Di antaranya meminta klarifikasi resmi ke BPN Sumbawa Barat, mengajukan pemblokiran sertifikat agar tidak terjadi peralihan lebih lanjut, hingga melaporkan dugaan tindak pidana terkait penerbitan atau penggunaan dokumen tersebut. Ia juga membuka kemungkinan melaporkannya secara pidana dan menggugat secara perdata apabila ditemukan pihak yang melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan dirinya.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut perlu ditempuh untuk memastikan haknya sebagai pemilik sah tetap terlindungi dan tidak ada pihak lain yang dirugikan atas tindakan administrasi yang tidak sesuai prosedur.
Dikonfirmasi hal ini, Kades Sekongkang Bawah, Serro Martono yang dihubungi pagi ini mengaku belum memahami betul tentang obyek tanah tersebut. Ia beralasan baru menjabat Bulan April 2025.
“Nanti saya coba tanyakan ke Staf Desa yang menangani,” janjinya. (SR)






