SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 November 2025) — Tim Operasi Gabungan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Opgab Tibum Tranmas) kembali bergerak pada Jumat–Sabtu, 28–29 November 2025, menyisir sejumlah lokasi di Kecamatan Sumbawa, Unter Iwes, dan Labuhan Badas.
Operasi yang dimulai pukul 20.00 Wita itu merupakan operasi gabungan keempat sepanjang tahun 2025 dalam rangka penegakan Trantibumlinmas di Kabupaten Sumbawa.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., didampingi Mukhtamarwan, S.Pt selaku Kabid Tibum Tranmas mengatakan, Opgab ini bergerak menyisir sejumlah lokasi seperti kios, rumah warga, kos-kosan, homestay, hotel, hingga room karaoke keluarga.
Tim menemukan dugaan penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebanyak 197 botol minuman beralkohol berbagai merek dan ukuran berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Selain menyita miras, tim juga mengamankan 13 orang, terdiri dari pasangan tanpa ikatan (kumpul Kebo) , perempuan diduga WTS, hingga warga yang diduga melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan melalui pengambilan sampel darah dan urine. Hasilnya, 3 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Temuan mengkhawatirkan lainnya yaitu 7 orang (empat laki-laki dan tiga perempuan) yang kedapatan melakukan pesta miras di salah satu kamar homestay. Tim juga menemukan satu pasangan yang diduga mengonsumsi sabu karena ditemukan perangkat alat hisap.
Seluruh temuan dari operasi gabungan ini akan ditangani lebih lanjut oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah terkait sesuai kewenangan, mulai dari Satpol PP, BNN, hingga dinas teknis lainnya.
“Operasi ini melibatkan 28 personel Satpol PP Sumbawa, dua PPNS Satpol PP, serta unsur TNI, Polri, BNN, Dinas Sosial, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Dinas KUKM–Indag,” sebutnya. (SR)






