SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 November 2025) — Polemik pengelolaan CV Sumber Elektronik kembali mencuat setelah keluarga ahli waris almarhum Slamet Riady menyampaikan pernyataan resmi. Melalui Ibu Lusy selaku ahli waris, keluarga mempertanyakan serangkaian keputusan penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan yang dinilai tidak berjalan seimbang dalam perkara menyangkut aset dan struktur kepemilikan CV.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Lusy mengaku kecewa atas langkah aparat penegak hukum yang, menurutnya, lebih cepat memproses laporan terhadap dirinya, sementara sejumlah laporan yang ia ajukan justru tidak memperoleh tindak lanjut yang setara.
“Saya menjalankan amanah mengelola toko dan aset atas perintah almarhum adik saya. Tetapi justru saya yang diproses pidana, sementara dugaan tindakan sepihak pihak lain dipandang sebagai perkara perdata. Kami melihat ada ketidakadilan prosedural dan substantif,” ujar Lusy.
Ada beberapa poin yang membuat Lusy keberatan Pertama, adanya perbedaan perlakuan proses hukum. Keluarga menyebut laporan yang diajukan Lusy antara lain terkait perubahan akta CV, dugaan pencemaran nama baik, serta pengalihan aset, tidak berlanjut ke proses pidana. Beberapa di antaranya disebut dihentikan atau dialihkan sebagai ranah perdata. Sebaliknya, laporan terhadap Lusy diproses sebagai pidana hingga menimbulkan konsekuensi hukum.
Kedua, Perubahan Akta CV. Menurut Lusy, terdapat perubahan struktur kepengurusan CV Sumber Elektronik yang dilakukan tanpa persetujuan ahli waris almarhum. Hal ini dinilai memunculkan persoalan mengenai hak dan penguasaan aset usaha.
Ketiga, Pinjaman Bank dan Agunan Keluarga. Lusy menjelaskan bahwa pinjaman Bank BNI Cabang Sumbawa senilai sekitar Rp 1,4 miliar digunakan untuk pengembangan usaha CV. Namun setelah almarhum wafat, agunan berupa tanah dan bangunan keluarga kini terancam dilelang. Lusy menilai agunan tersebut merupakan milik bersama keluarga besar, bukan aset pribadi pihak tertentu.
Keempat, Status Barang Bukti. Lusy juga mengutarakan kekecewaan setelah permohonan memperoleh salinan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti (BAP–BB) ditolak oleh Kejaksaan Tinggi NTB karena perkara pidana telah berkekuatan hukum tetap. Mereka menilai dokumen tersebut penting untuk proses perdata.
Terhadap empat permasalahan ini, Liat beserta keluarga siap menempuh jalur perdata. Rencananya, Lusy akan mengajukan gugatan gabungan terkait dugaan cacatnya akta perubahan CV serta tuntutan ganti rugi dan pengembalian aset.
“Kami menghormati putusan pidana. Namun bila aspek perdata tidak ditegakkan dengan proporsional, keadilan substantif tidak akan tercapai,” ujar Lusy.
Seorang praktisi hukum yang enggan menyebutkan namanya saat dihubungi media ini menjelaskan bahwa persinggungan antara ranah pidana dan perdata kerap menimbulkan persoalan seperti ini.
Menurutnya, putusan pidana dapat memengaruhi penetapan barang bukti, namun persoalan hak kepemilikan dan perubahan akta tetap merupakan kewenangan pengadilan perdata.
Ia menambahkan, pembatalan akta notaris yang mengubah struktur sebuah CV dapat diajukan ke pengadilan bila terbukti cacat prosedural atau dibuat tanpa persetujuan pihak yang berhak, termasuk ahli waris. (SR)






