MATARAM, samawarea.com (29 November 2025) — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Lalu Muhamad Iqbal menerima audiensi Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) NTB di ruang kerjanya, Kamis (27/11). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa keberadaan KPID harus terus dirasakan manfaatnya oleh pemerintah maupun masyarakat, terutama dalam mengawal kualitas penyiaran di daerah.
Gubernur Iqbal menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyiaran, terutama menghadapi maraknya gangguan informasi dan potensi penyimpangan pemberitaan di lingkungan pemerintahan NTB.
“KPID ini adalah komisi yang dibentuk Pemprov NTB. Jadi harus dirasakan manfaatnya. Jaga pemerintahan Provinsi NTB,” ujarnya.
Gubernur menambahkan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar untuk tidak menjadi sarana penyebaran fitnah maupun berita bohong (hoaks). Karena itu, KPID diminta hadir dalam memberikan edukasi kepada publik.
“Jangan biarkan ada yang mengembangkan fitnah. Jangan bikin media penyiaran menyebarkan fitnah dan hoaks. Kita punya kewajiban yang sama untuk melakukan edukasi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya aktif memantau perkembangan penyiaran di NTB. Menurutnya, lembaga penyiaran perlu dijaga agar tidak “dibajak” untuk kepentingan yang tidak produktif.
“Jangan lepaskan kewajiban kita untuk mengedukasi. Jika kita tidak bersikap terhadap hal seperti itu, itu tuman,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Iqbal kembali menegaskan bahwa kehadiran KPID harus memberikan dampak nyata bagi pemerintah dan masyarakat.
“Pertama yang harus merasakan manfaat dari keberadaan KPID ini adalah pemerintah dan masyarakat. Kehadiran KPID menjadi penting dan bermanfaat mengawal kita untuk pembangunan,” tuturnya.
Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, menjelaskan bahwa KPID terus melakukan pengawasan penyiaran di 10 kabupaten/kota se-NTB. Pengawasan ini terbukti efektif dalam menjaga kondusivitas pemberitaan, terutama selama masa Pilpres dan Pileg.
Namun, Ajeng juga menyoroti kondisi lembaga penyiaran yang masih menghadapi tantangan besar dalam proses peralihan dari siaran analog ke digital.
“Keadaan lembaga penyiaran tidak baik-baik saja, terkait peralihan analog ke digital dan itu berat sekali. Paling dirasakan dampaknya adalah di daerah blankspot siar,” jelasnya.
Menurutnya, masih banyak wilayah di NTB yang berada dalam kondisi blankspot siaran. Hal ini membuat masyarakat beralih ke layanan TV kabel, yang tidak jarang menyiarkan konten tanpa izin.
“Kami menangani beberapa kasus TV kabel yang menyiarkan siaran tanpa izin sehingga masyarakat tersandera penyalahgunaan siaran,” katanya.
KPID NTB telah menempatkan petugas pemantau siaran di seluruh wilayah kabupaten/kota guna memastikan pengawasan dan edukasi berjalan optimal. Upaya ini pun mendapat apresiasi dari KPI Pusat.
“Tahun kemarin (2024) kita mendapatkan tiga penghargaan, di antaranya KPID Inovatif, Daerah Peduli Penyiaran, serta Pemerintah Peduli Penyiaran,” pungkas Ajeng. (SR)






