Dipinjam untuk Belanja, Ternyata Motor Digadai

oleh -1045 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 April 2024) – Tiga orang ditangkap Tim Opsnal Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Minggu (21/4) malam pukul malam. Mereka dibekuk karena dilaporkan melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha Soul GT DR 2156 YA. Adalah IM (28) warga Samapuin, TG (22) dan AD (24) warga Kelurahan Pekat.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK, Senin (22/4) membenarkan adanya penangkapan para terduga tindak pidana penggelapan sepeda motor. Berawal ketika korban Narti (20) warga Plampang, dihubungi SR—pacar dari IM untuk main ke kosnya di Juru Lane Kelurahan Brang Bara. Korban datang bersama pacarnya PN.

Setibanya di kos-kosan tersebut, SR yang kebetulan ada bersama pacarnya, IM langsung meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli kebutuhan sehari-hari. Kedua pasangan kekasih ini meninggalkan korban dan pacarnya di kost. Setelah ditunggu cukup lama, SR kembali ke kos. Namun SR tidak membawa serta sepeda motor korban.

Kepada korban, SR mengatakan sepeda motornya dipinjam temannya. Ternyata IM—pacar SR menyuruh AD dan TG menggadaikan sepeda motor korban kepada YD senilai Rp 1.500.000. Hasil gadai ini dibagi. MI mendapat Rp 1.000.000, kemudian AD dan TG masing-masing Rp. 500.000. Persoalan gadai motor ini tidak diketahui oleh SR.

Setelah menerima laporan, Tim Puma yang dikomandani AIPDA Abdul Razak bergerak ke arah Brang Bara meringkus IM di kos-kosan, lalu menangkap dua lainnya. Selanjutnya tim menuju Desa Kerekeh untuk mengambil barang bukti sepeda motor yang telah digadai para terduga. Kini tiga terduga telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. (SR)