Suami Istri Dicokok Polisi, Diduga Tipu Calon Pekerja

oleh -1504 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Februari 2024) – Pasangan suami istri berinisial SM (41) dan JK (42) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Sumbawa. Penangkapan terhadap perempuan asal Tangerang ini, karena diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja yang direkrutnya.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK., menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan ini terjadi pada November 2023 lalu. Saat itu terduga mendatangi korban Nursakinah (21) ibu rumah tangga di Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa untuk menawarkan pekerjaan di PT Tano Pelabuhan Lembar Lombok Barat.

Korban yang tertarik diminta untuk melengkapi persyaratan berupa KTP, KK, Akte Kelahiran, SKCK, ijasah SD, SMP, dan SMA. Selain itu korban diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp 16.200.000. Selain korban Nursakinah, ternyata ada 8 orang lainnya yang direkrut dan sebagian dari mereka menyerahkan uang secara kontan di rumah terduga maupun di Mataram. Ada juga yang ditransfer ke rekening terduga. Uang tersebut sebagai jaminan masuk kerja.

Baca Juga  Tabrak Lari, Warga Asal Bima Meninggal Dunia

Kemudian 9 orang calon pekerja dijemput ke rumahnya masing-masing menggunakan kendaraan pribadi dan diantar ke Mataram menuju Pelabuhan Lembar. Hanya semalam di Pelabuhan Lembar, para calon pekerja ini diantar pulang kembali ke Dompu dan rumah masing-masing. Ternyata pekerjaan yang dijanjikan terduga dan suaminya tidak ada.

Atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polres Sumbawa. Dan Tim Opsnal bergerak menangkap terduga dan suaminya, JK di kos-kosan BTN Olat Rarang. Kepada polisi, terduga mengaku menerima uang dari seorang korban sebesar Rp 16.200.000. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *