Dua Pelaksana Proyek Puskesmas Ropang Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

oleh -1011 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 November 2023) – Dua dari 6 tersangka kasus dugaan penyimpangan pembangunan Puskesmas Ropang Tahun Anggaran 2019, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Hal ini menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Kedua tersangka ini berinisial JN (48) Dirut PT JIP selaku kontraktor pelaksana, dan ZA (44) sub kontraktor. Pelimpahan keduanya dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, belum lama ini.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Regi Halili, S.Tr.K., S.IK, Kamis (30/11), membenarkan pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti kasus Puskesmas Ropang ini. Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 6 orang tersangka.

Selain dua pelaksana proyek, juga ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen, serta tiga orang dari ULP (Panitia Lelang) berinisial YB (50), HP (47), dan RD (44). Namun untuk 4 orang tersangka tersebut masih dalam proses. Sebab masih ada petunjuk dari kejaksaan yang harus dilengkapi penyidik dalam berkas perkara para tersangka ini.

“Sedang kami lengkapi, semoga secepatnya petunjuk jaksa bisa kami penuhi agar penanganan kasus ini tuntas,” tandas perwira muda yang baru sebulan menjabat ini.

Seperti diberitakan, Puskesmas Ropang dibangun pada Tahun 2019 lalu senilai Rp 6,4 miliar. Dalam pengerjaannya, direktur perusahaan pemenang tender menguasakan perusahaannya kepada pihak lain. Saat dikerjakan terjadi beberapa kali keterlambatan. PPK juga sudah dua kali melayangkan teguran kepada kontraktor. Sebelumnya, volume bangunan sebesar 65 persen pada Desember 2019 lalu.

Karena adanya perselisihan di internal perusahaan, sejumlah barang yang sempat terpasang dicabut, sehingga volume fisiknya menyusut menjadi sekitar 53 persen. Padahal Negara sudah membayar pembangunan puskesmas itu sebesar 65 persen dari keseluruhan nilai kontrak.

Dengan adanya penyusutan volume ini, negara dirugikan. BPK sudah bersurat ke Dinas Kesehatan dan Inspektorat Sumbawa, terkait persoalan ini. BPK meminta agar kerugian negara itu dikembalikan oleh pelaksana. Adapun jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp 1,861 miliar. Namun, pelaksana hanya mengembalikan Rp 50 juta.

Terhadap hal ini, penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Sumbawa bergerak melakukan penyelidikan sejak 25 Oktober 2021 lalu. Belakangan, hasil audit investigasi BPK RI besarnya kerugian negara dari pembangunan Puskesmas Ropang mencapai Rp 926,9 juta. (SR)