Nyonya Lusi Laporkan Auditor Akuntan Publik Khairunnas ke Kapolri, OJK dan Ombudsman, ini Peristiwanya

oleh -6418 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Oktober 2023) – Nyonya Lusi terus melakukan perlawanan atas ketidakadilan hukum atas dirinya. Pasalnya dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan isi Toko Sumber Elektronik yang berlokasi di Jalan Hasanuddin, Sumbawa Besar.

Penetapan tersangka atas laporan mantan iparnya (Ang San San) ini patut diduga karena di antaranya hasil audit terhadap isi toko yang dinilai mengada-ada yang kemudian dijadikan alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan polisi.

Karena itu Nyonya Lusi melayangkan surat pengaduan kepada empat institusi sekaligus. Yaitu Kapolri Cq. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Kementerian Keuangan RI, Ketua OJK Perwakilan NTB dan Ketua Ombudsman NTB.

Nyonya Lusi kepada samawarea.com, Minggu (15/10), mengatakan, dalam pengaduannya, dia menilai Auditor dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas yang beralamat di Kota Mataram, tidak professional dalam melalukan audit.

“Laporan kasus ini sudah ditangani sejak 2021 lalu dan penetapan tersangka tahun 2023. Penetapan ini dilakukan setelah hasil audit keluar,” kata Nyonya Lusi.

Audit yang dilakukan terhadap barang di Toko Elektronik pada periode 01 Desember 2018 – 28 Februari 2023 ini, ungkap Nyonya Lusi, jelas sangat merugikannya. Pasalnya, audit itu tidak professional, tendensius dan penuh kejanggalan. Ini dapat dibuktikan bahwa audit hanya berlangsung beberapa jam dan itupun hanya menghitung barang elektronik yang besar seperti TV, Kulkas, AC dan lainnya.

Namun setelah audit selesai, auditor mengatakan terdapat 11.132 unit sebagai selisih barang yang tidak ada dalam CV (Toko) Sumber Elektronik. Padahal luas dari toko itu jelas tidak akan mampu menampung 11.132 unit yang disebutkan sebagai selisih.

“Hasil audit inilah sebagai titik kejanggalan sehingga menjadi pertanyaan darimana Akuntan (terlapor) mendapatkan angka selisih sebesar 11.132 unit itu,” ujar Nyonya Lusi dalam nada tanya.

Baca Juga  Brankas DPRD Sumbawa Dikuras Maling 

Jika mengacu pada list atau daftar barang dalam hasil audit sebagai selisih 11.132 unit tersebut sambung Nyonya Lusi, jelas merupakan list atau daftar barang dari sejak berdirinya CV Sumber Elektronik yaitu pada Tahun 2014 hingga 2021. Sedangkan dari Tahun 2014 hingga 2017 toko tersebut dikelola oleh pemiliknya Slamet Riyadi Kuantanaya (Alm) dengan Ang San San yang saat itu masih resmi menjadi istrinya.

Namun pada Tahun 2017, Ang San San kabur meninggalkan suaminya Slamet Riyadi dan keduanya pun resmi bercerai Tahun 2020. Sejak kaburnya Ang San San, Toko Sumber Elektronik tersebut dikelola sendiri oleh Almarhum Slamet Riyadi hingga awal 2021. Dan Slamet Riyadi meninggal dunia Bulan Mei 2021.

Setelah pemakaman selesai, barulah Nyonya Lusi selaku ahli waris kembali membuka Toko Sumber Elektronik sekitar dua minggu lamanya. Selama dibuka olehnya (Lusy), barang yang laku terjual telah dilakukan pencatatan atau pembukuan.

Namun tak lama kemudian, datang Penyidik Polda NTB bersama tim akuntan public dari Bali (berdasarkan Laporan Polisi No. LP/182/IV/2021/NTB/SPKT tanggal 24 Mei 2021) untuk melakukan audit. Tapi pada saat itu Tim Audit gagal melakukan audit karena Nyonya Lusi keberatan. Sehingga penyidik Polda dan tim audit membawa paksa Hardisk Computer dan melakukan penyegelan sekaligus pemasangan garis polisi.

Sejak saat itu sampai sekarang Nyonya Lusi tidak pernah membuka Toko Sumber Elektronik. Adapun Hardisk Computer yang dibawa penyidik Polda dan Akuntan Publik berisikan daftar barang, harga barang, dan jumlah barang dari tahun 2014-2021.

Atas dasar data dalam hardisk itulah terlapor (Akuntan Publik Khairunnas) membuat hasil audit sehingga mendapat angka selisih 11.132 unit. Karena selisih 11.132 unit tersebut telah laku terjual atau dalam bentuk transaksi lainnya oleh Slamet Riyadi Kuantanaya (Alm) bersama istrinya Ang San San, pada rentang waktu 2014—2021 selaku pemilik dan pengelola saat itu. Bukan data saat Nyonya Lusy membuka toko tersebut yang berlangsung beberapa hari.

Baca Juga  Kapolres KSB: Miras yang Beredar di KSB Disuplay dari Daerah Lain

“Jadi sangat jelas selisih 11.132 unit itu yang dijadikan acuan untuk menuduh saya melakukan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan Ang San San di Polda NTB yang menyebabkan saya menjadi tersangka atas dasar alat bukti berupa hasil audit barang-barang itu. Jika dicermati dari kronologis ini, justru merekalah yang diduga melakukan penggelapan dan patut diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengkambinghitamkan saya dan keponakan saya,” sesal Nyonya Lusi.

Untuk itu terlapor sebagai akuntan public tidak melaksanakan tugasnya secara professional dan independen atau adanya benturan kepentingan serta tidak menyampaikan dengan benar hasil audit tersebut.

“Ini telah menyebabkan saya mengalami kerugian meteril dan immaterial sehingga menyebabkan orang yang tadinya tidak bersalah menjadi salah. Terlebih lagi hasil audit barang yang telah terjual sebelumnya, sehingga dengan hasil audit terlapor (Akuntan) ini telah menetapkan saya sebagai tersangka. Patut diduga hasil audit merupakan manipulasi data dari daftar barang barang yang telah terjual dan juga sebagai bentuk mal-administrasi yang dilakukan oleh terlapor (Akuntan) karena kelalaian dan pengabaian hukum dan bentuk penyimpangan prosedur,” bebernya.

Ia berharap Kapolri Cq. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Kementerian Keuangan RI, Ketua OJK Perwakilan NTB dan Ketua Ombudsman NTB, segera menanggapi dan memanggil terlapor (Akuntan) guna menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan permasalahan ini demi tegaknya dan terpenuhinya rasa keadilan bagi para pencari keadilan. (SR)

rokok zul pilkada pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *