SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Oktober 2023) – Pembangunan perumahan Beranda Samota dan Beranda Samota Beach, ternyata menyisakan persoalan. H. Idham dan Mustofa selaku pemborong pembangunan puluhan unit rumah tersebut terpaksa menempuh upaya hukum dengan melaporkan Hendry Taufik dan Syaiful selaku kontraktor PT Artha Perdana, ke Polres Sumbawa. Pelapor menduga terlapor melakukan tindak pidana penipuan. Sebab masih sisa dana pengerjaan yang belum terbayar dengan jumlah fantastis sekitar Rp 6 Milyar.
Kepada samawarea.com usai diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reserse dan Kriminal (Reskrim), H. Idham didampingi menantunya, Mustofa dan pengacaranya, Mulyawan SH dari LBH Global Justice yang berkantor di Kota Mataram, Jumat (13/10), mengungkap kronologisnya.
Berawal ketika dia diminta untuk mengerjakan pembangunan perumahan Beranda Samota sebanyak 100 unit. Namun setelah dibuat kontrak ternyata hanya 17 unit senilai Rp 1,2 milyar. Selesai dikerjakan, dia hanya dibayar Rp 185 juta sesuai nilai transfer yang diterima di rekeningnya. Dan pihak kontraktor pun menghentikan pekerjaannya secara sepihak.
Haji Id—sapaannya mengaku sempat melaporkan tindakan kontraktor itu dengan delik penipuan. Tapi itu tidak berlanjut karena kontraktor meminta menantunya (Mustofa) untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan perumahan.
Setelah perumahan Beranda Bali selesai dikerjakan, kontraktor meminta melanjutkan pekerjaan perumahan di Beranda Sanota Beach. Sehingga total yang telah dikerjakan sebanyak 55 unit rumah terdiri dari 35 unit tipe 32, dan 20 unit type 36. Sekitar Bulan Maret 2023, pekerjaan perumahan juga dihentikan secara sepihak.
Dari jumlah rumah yang dibangun, kontraktor harus membayar senilai total Rp 9 milyar lebih. Sedangkan yang sudah dibayar Rp 3,1 Milyar, sehingga tersisa yang belum dibayar mencapai Rp 6 Milyar. Hendry selaku kontraktor menolak membayar. Hendry berdalih bahwa pembayaran Rp 3,1 milyar itu justru melebihi dari nilai hasil pengerjaan.
“Malah Pak Hendry mengatakan bahwa ada kelebihan pembayaran yang telah dilakukannya kepada kami, yaitu sebesar 1,4 Milyar rupiah. Kita sempat minta data-datanya agar mengetahui kebenaran dari kelebihan pembayaran dimaksud, namun tidak diberikan,” ungkap Haji Id.
Untuk memastikan kebenaran tersebut, Haji Id meminta agar menggunakan konsultan independen, tapi kontraktor tersebut menolaknya dan tetap menggunakan hasil perhitungannya sendiri. Bahkan Haji Id mengaku sempat dilaporkan ke Polda NTB mengenai kelebihan pembayaran ini.
Karenanya Ia berharap dengan laporannya delik penipuan yang dilaporkannya ke Polres Sumbawa dapat diproses secara serius. “Kami baru dimintai keterangan sebagai saksi pelapor, dan kami berharap penanganannya cepat dan tuntas,” tandasnya.
Hendry Taufik Kontraktor PT Artha Perdana yang dihubungi gagal dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi via telepon seluler maupun pesan whatsapp melalui nomor 082147642000, tidak aktif.
Demikian dengan Beranda Samota sejauh ini belum keterangan resmi. Informasinya, pihak Beranda telah menunjuk kuasa hukum melaporkan Hendry Cs ke Polres Sumbawa, terkait kasus yang berbeda dengan Haji Idham. (SR)